Manado– Walikota Manado DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA membuka Rapat Evaluasi Pengelolaan Persampahan Dan Sosialisasi Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Pengurangan Dan Penanganan Sampah Berbasis Kecamatan Kota Manado, Jumat (28/06/2019).
Didampingi Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kaban Bapelitbangda, DR. Liny Tambajong, ST, M.Si, Kabag Hukum Setda kota Manado, Yanti Putri, SH, MH.
Dalam kesempatan tersebut, Walikota menegaskan sebagai kota yang berkomitmen untuk terus tumbuh menuju kota cerdas, maju dan berdaya saing, maka kita juga harus mampu mengantisipasi masalah persampahan ini. Maka diperlukan langkah strategis yang akurat, komprehensif dan terintegrasi, salah satunya dengan penerbitan Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini.
“Lewat Perwal ini, diharapkan bisa menjadi petunjuk dalam mengoperasionalkan penyelenggaraan pengelolaan persampahan, khususnya ditingkat kecamatan sehingga kita dapat mewujudkan lingkungan tempat tinggal kita yang bersih dan sehat,” kata Walikota.
- Rapat Lanjutan Pembahasan Ranperda Penanggulangan Kejadian Luar Biasa Dan Wabah Penyakit Menular : Instrumen Hukum Penting Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Darurat Kesehatan
- Sekwan Niklas Silangen Dampingi Ketua Dewan Terima Kunjungan Badan Kehormatan Dan Pimpinan DPRD Kabupaten Kepulauan Sangihe
- Ketua Dewan Andi Silangen Terima Kunjungan Badan Pusat Statistik Sulut : Koordinasi Terkait Penurunan Indeks Demokrasi Indonesia
Ditambahkan Walikota, ada empat tingkatan pengurangan dan penanganan sampah berbasis kecamatan Kota Manado ini. Diantaranya, Pertama, Pengelolaan pada tingkat rumah tangga, kedua pengelolaan pada tingkat lingkungan, ketiga pengelolaan pada tingkat kelurahan dan keempat pengelolaan pada tingkat kecamatan. Bertujuan agar penanganan dan pengelolaan sampah secara tepat pada setiap tingkatan untuk mengurangi residu sampah yang dibawa ke TPA, sehingga pengelolaan sampah secara efektif dan esien bisa direalisasikan.
“Saya mintakan agar seluruh jajaran Perangkat Daerah, Kecamatan dan Kelurahan untuk mengetahui, menelaah dan memahami apa yang menjadi subtansi dari Perwal Nomor 33 Tahun 2018 ini, kemudian diaplikasikan dan disosialisasikan kepada masyarakat,” tegas Walikota.
Hadir dalam pertemuan tersebut, Para Pejabat Eselon II dan III, Camat dan Lurah Se-Kota Manado. (*/JM)





