Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Dalam rangka mempercepat Penanganan COVID-19 di Kota Manado maka dengan ini dimintakan perhatian kepada seluruh pemilik usaha kuliner yang menyajikan makanan yang dapat dimakan di tempat seperti Rumah Makan/ Restoran/ CafĂ©/ Warung Kopi dan usaha sejenis lainnya di Kota Manado.
Maka Pemerintah Kota Manado menerbitkan Maklumat Walikota Manado, Nomor : 044/B.21/PTSP/299/2020, untuk usaha kuliner di wilayah Kota Manado, sebagai upaya menekan dan memutuskan mata rantai penyebaran pandemi virus corona di Manado.
Dimana, Maklumat tersebut, ditandatangani oleh Walikota, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, tanggal, 12 Mei 2020.
” Selalu menjaga kelayakan konsumsi (higenis) dari setiap makanan dan minuman yang diperjual-belikan ke konsumen dengan memperhatikan standar-standar kesehatan serta menyediakan tempat cuci tangan dengan air yang mengalir dan menyediakan sabun serta tissue atau alat pengering elektronik di tempat kerja / usahanya.
Setiap usaha kuliner sebagaimana dimaksud di atas agar mengutamakan pelayanan bawa pulang (take away), namun apabila dalam keadaan mendesak terpaksa pengunjung harus makan di tempat (eat here) maka agar memperhatikan ketentuan Physical Distancing dengan mengatur Jarak antar konsumen sedemikian rupa sehingga jarak setiap kursi dan meja adalah minimal 1 (satu) meter.” Demikian bunyi point satu dan dua dalam Maklumat Walikota itu. Dan untuk lebih lengkapnya dapat membaca secara utuh isi Maklumat dibawah ini.
- Wakili Gubernur Sulut, Sekwan Silangen Hadiri Pembukaan Turnamen Minahasa Selatan Bermazmur 2026
- Disnakerda Sangihe bersama Yayasan Sinibantu dan PT. Annur Jaya Gelar Pembekelan Bagi 42 Calon PMI Di Politeknik Nusa Utara Tahuna
- Audiensi Bersama Bupati Gorontalo, Tim Sekretariat DPRD Paparkan Kesiapan Temu Wicara PENAS XVII









