Manado – Diskusi video conference bersama Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dengan para pelaku usaha wisata kuliner berlangsung akrab, Jumat (15/05).
Orang nomor satu di Manado itu mengaku prihatin dengan dampak yang timbul secara ekonomi terhadap usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.
“Saya sebenarnya sangat prihatin dengan mulai sulitnya perekonomian Manado. Tapi apa boleh buat ini demi keselamatan semua,”tukas Walikota GSVL.
Dikatakan Walikota Manado dua periode itu, usaha wisata kuliner diijinkan beroperasi dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sulut.
- Gelar Rakor DPK ABPEDNAS Kecamatan Pasawahan, Perkuat Sinergi Dan Peran Strategis BPD Menuju Desa Mandiri
- PT COR Dan PT MPR Serahkan Bantuan, Buat Korban Banjir Dan Longsor di Bungku Utara
- Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Resmi Lantik Terry Wagiu Pimpin PWI Tomohon, Wali Kota: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Majukan Daerah
“Untuk usaha wisata kuliner ada Peraturan Gubernur yang harus ditaati ditengah pandemi Covid-19. Misalnya, tidak boleh lebih dari 10 orang atau bisa juga delivery order tidak makan ditempat atau dibungkus,”tandas Walikota GSVL, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado.
Diskusi diikuti Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Dra Neivy Lenda Pelealu MSi dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado lainnya termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado.
Terkait larangan beroperasinya pusat perbelanjaan seperti mall dan sejenisnya selama Covid-19, Walikota GSVL menandaskan ada yang dilarang untuk dibuka namun ada pula pengecualiannya sesuai Pergub.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha wisata kuliner menyepakati bersama untuk ikut aturan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Konsekwensinya jika melanggar akan berhadapan dengan Pol-PP selaku penegak Perda atau teman-teman polisi dan TNI,”pungkas Walikota GSVL (JM)








