Manado – Diskusi video conference bersama Walikota Manado DR Ir GS Vicky Lumentut SH MSi DEA dengan para pelaku usaha wisata kuliner berlangsung akrab, Jumat (15/05).
Orang nomor satu di Manado itu mengaku prihatin dengan dampak yang timbul secara ekonomi terhadap usaha pariwisata akibat pandemi Covid-19.
“Saya sebenarnya sangat prihatin dengan mulai sulitnya perekonomian Manado. Tapi apa boleh buat ini demi keselamatan semua,”tukas Walikota GSVL.
Dikatakan Walikota Manado dua periode itu, usaha wisata kuliner diijinkan beroperasi dengan mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara (Sulut) nomor 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran (OPP) Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Wilayah Provinsi Sulut.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Untuk usaha wisata kuliner ada Peraturan Gubernur yang harus ditaati ditengah pandemi Covid-19. Misalnya, tidak boleh lebih dari 10 orang atau bisa juga delivery order tidak makan ditempat atau dibungkus,”tandas Walikota GSVL, yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Manado.
Diskusi diikuti Kepala Dinas Pariwisata Kota Manado Dra Neivy Lenda Pelealu MSi dan sejumlah pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Manado lainnya termasuk Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Manado.
Terkait larangan beroperasinya pusat perbelanjaan seperti mall dan sejenisnya selama Covid-19, Walikota GSVL menandaskan ada yang dilarang untuk dibuka namun ada pula pengecualiannya sesuai Pergub.
Dalam kesempatan itu, para pelaku usaha wisata kuliner menyepakati bersama untuk ikut aturan sesuai protokol kesehatan penanganan Covid-19.
“Konsekwensinya jika melanggar akan berhadapan dengan Pol-PP selaku penegak Perda atau teman-teman polisi dan TNI,”pungkas Walikota GSVL (JM)







