Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak. menghadiri Focus Group Discussion Sosialisasi Penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon tahun 2019 dilaksanakan di bukit Doa Tomohon, Selasa (02/04/2019).
Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI DR. Ir. Darhamsyah, M.Si. dan Kepala Sub Bidang Pertambangan Energi Pertanian dan Kelautan Ibu Najhah Aris, SH. dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon Novi Politon, SE. MM.
Kegiatan yang Dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon terkait dan perwakilannya seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, Kepala Dinas Pangan Daerah, Perwakilan Diana Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah serta Perwakilan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam Sambutannya Walikota Tomohon mengatakan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yg diperlukan untuk mendukung sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Tomohon.
- Semarakkan HUT RI ke-81 dan Berkah Maulid 2026, YBM PLN UP3 Tolitoli Gandeng IDI dan Lanal Gelar Khitanan Sehat Ceria untuk 79 Anak di Galang
- Dukung Pariwisata Global, PLN Siagakan Personel dan Backup Kelistrikan Berlapis di Likupang Tourism Festival 2026
- Penutupan Latsar Yantek Batch 1, PLN UP3 Tahuna Dorong Petugas Semakin Tangguh dan Profesional
“Apabila Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Walikota.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan kajian yg mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program yg berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (* /Oma)





