Tomohon – Walikota Tomohon Jimmy Feidie Eman, SE.Ak. menghadiri Focus Group Discussion Sosialisasi Penyusunan Dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kota Tomohon tahun 2019 dilaksanakan di bukit Doa Tomohon, Selasa (02/04/2019).
Hadir sebagai narasumber Kepala Pusat Pembangunan Ekoregion Wilayah Sulawesi Maluku Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI DR. Ir. Darhamsyah, M.Si. dan Kepala Sub Bidang Pertambangan Energi Pertanian dan Kelautan Ibu Najhah Aris, SH. dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah Kota Tomohon Novi Politon, SE. MM.
Kegiatan yang Dihadiri oleh Kepala Perangkat Daerah Kota Tomohon terkait dan perwakilannya seperti Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Daerah, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Daerah, Kepala Dinas Pangan Daerah, Perwakilan Diana Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah serta Perwakilan Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan Daerah.
Dalam Sambutannya Walikota Tomohon mengatakan, Kegiatan ini dimaksudkan untuk menyusun dokumen Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) dan Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) yg diperlukan untuk mendukung sistem metodologi yang jelas dan mampu mewadahi semua kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di Kota Tomohon.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
“Apabila Rencana Perlindungan Pengelolaan Lingkungan Hidup belum tersusun maka pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup,” ujar Walikota.
Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup merupakan salah satu muatan kajian yg mendasari penyusunan atau evaluasi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) serta kebijakan, rencana dan/atau program yg berpotensi menimbulkan dampak dan/atau resiko lingkungan hidup melalui Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS). (* /Oma)





