Pembuangan Limba PT TMC yang dicurigai mencemari Sungai
Amurang – Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) di tuntut tegas dalam menyelesaikan persoalan PT Tri Mustika Cocominaesa (TMC) yang terletak di Desa Teep, Kecamatan Amurang Barat.
Pasalnya, perusahaan yang bergerak di bidang tepung kelapa ini,disinyalir akan beroperasi kembali pembuangan limbahnya,setelah sejak beberapa hari DLH Minsel menutup sementara pembuangan limbah tersebut karena tidak melalui proses IPAL.
Hal itu berdasarkan SK.Nomor 40 tertanggal 8 Juli 2019 tentang pemberhentian sementara pembuangan limbah di PT TMC, dan mengharuskan Perusahaan itu mengambil langkah perbaikan manajemen limbah berdasarkan surat tersebut.
- Gelar Rakor DPK ABPEDNAS Kecamatan Pasawahan, Perkuat Sinergi Dan Peran Strategis BPD Menuju Desa Mandiri
- PT COR Dan PT MPR Serahkan Bantuan, Buat Korban Banjir Dan Longsor di Bungku Utara
- Ketua PWI Sulut Sintya Bojoh Resmi Lantik Terry Wagiu Pimpin PWI Tomohon, Wali Kota: Pers Garda Terdepan Lawan Hoaks dan Majukan Daerah
Ketua Walhi Sulut Theo Runtuwene mengatakan DLH Minsel jangan sebodoh itu langsung mengiyakan bahwa perusahaan akan berproduksi dan membuang limbahnya ke sungai. karena hal itu terkait UU lingkungan hidup sehingga perlu ada kajian dari berbagai elemen yang membidangi Limbah atau lingkungan.
“Kami mengecam keras jika DLH mengijinkan PT TMC beroperasi kembali,karena selama beraktivitas di duga perusahaan tersebut belum mengantongi IPAL,sehingga limbah yang di kelolahnya langsung di buang ke sungai,” tegas Runtuwene.
“Limbah dari perusahaan itu telah mencemarkan Sungai Liwason. Akibatnya, masyarakat tidak bisa memanfaatkan air sungai karena penuh dengan limbah tepung kelapa,” tutup Runtuwene. (Kiki Liando)








