oleh

Wakili Walikota GSVL, Wawali Mor Resmikan Service Point Pelayanan Perizinan Kecamatan Mapanget

-Manado-64 Dilihat

Manado – Walikota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, diwakili Wakil Walikota (Wawali) Mor D. Bastiaan, SE, kembali peresmikan Service Point Pelayanan Perizinan Kecamatan Mapanget, bertempat di Kantor Camat Mapanget. Jumat (22/11/2019).

Dalam kesempatan tersebut, Wawali Mor dalam sambutan menyampaikan kehadiran Service Point di wilayah kecamatan adalah upaya Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado dalam peningkatkaj pelayanan.

“Dimana pelayanan publik harus cepat, mudah, sederhana dan berpihak kepada masyarakat,” ucap Wawali.

Ditambahkan Wawali Mor, tentunya program jangka panjang Pemerintah Kota Manado melalui DPM dan PTSP Kota Manado, dirancang di sebelas Kecamatan, adapun jangka pendek, ada dua kecamatan yang menjadi pilot projek, yakni Kecamatan Tuminting yang sudah diresmikan kemarin (Kamis, 21/11), dan hari ini giliran Kecamatan Mapanget kita resmikan operasional pelayanannya.

“Dan menjadi harapan kita bersama Service Point pelayanan perizinan ini dapat beroperasi optimal, sehingga kualitas pelayanan publik dapat meningkat sehingga masyarakat percaya kepada pemerintah lewat pelayanan publik yang berkualitas juga ditandai dengan kebahagian dan kepuasan masyarakat terhadap pelayanan pemerintah,” Ucap Wawali Mor.

Sementara itu Kadis DPM dan PTSP Kota Manado, penjelaskan untuk Service Point Perizinan di Kecamatan Mapanget meliputi ; 1, Perijinan Berusaha melalui Online Single Submission (OSS). 2, Izin Tenaga Kesehatan (Perawat, Apoteker, Bidan, dll). 3, Izin Komersil seperti, Izin Apotek, Sertifikat Produksi Pangan-Industri Rumah Tangga ( SPP-IRT), Analisa Dampak Lalulintas (Andalalin), Izin Trayek, Rekomendasi Pasport, Izin Lembaga Pelatihan Kerja-Lembaga Kursus Pelatihan (LPK dan LKP), Kartu Pencari Kerja/AK1.

Turut hadir Asisten I Setda Kota Manado, Drs Heri Saptono, Kadis Penanaman Modal dan PTSP Kota Manado, Jimmy Rotinsulu dan Camat Mapanget, Reintje A Heydemans. (*)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *