Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon melakukan Sosialisasi Syarat Pencalonan Perseorangan (Independen) Walikota dan Wakil Walikota Tomohon Tahun 2020. Bertempat di kantor KPU Tomohon, Jumat (22/11/2019).
Ketua KPU Kota Tomohon Haryanto Lasut mengatakan bahwa tahapan sosialisasi calon perseorangan untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Tomohon Tahun 2020 telah bergulirkan.
“Terdapat beberapa keputusan berkaitan dengan calon perseorangan, sehingga bisa memenuhi persyaratan dalam kontestasi Pilkada mendatang. Salah satu paling mendasar bagi calon perseorangan yakni memiliki dukungan 7.097 KTP minimal dari 3 kecamatan,” ujar Lasut.
Sementara itu, Yessy Momongan Komisioner KPU Sulut sebagai pemateri utama dalam sosialisasi tersebut menjelaskan bahwa KPU berkewajiban menyampaikan pada masyarakat terkait tahapan pencalonan yang ditetapkan dalam dua kategori, yakni pasangan calon partai politik dan perseorangan dengan mekanisme tahapan sesuai PKPU Nomor 15 Tahun 2019.
“Bagi parpol dapat diusung oleh 4 kursi legislatif di DPRD Kota Tomohon. Sedangkan untuk perseorangan, setiap paslon wajib memiliki 7.097 dukungan minimal dengan minimal dalam sebaran 3 kecamatan di Kota Tomohon. Selanjutnya, dukungan dengan KTP ditempel pada formulir yang diterbitkan KPU,” kata Momongan.
Dijelaskan pula, setiap calon perseorangan wajib menjemput formulir di KPU, termasuk mempelajari aplikasi yang digunakan KPU dalam pengisian secepatnya.
“Untuk Kota Tomohon dengan waktu yang tersisa, membutuhkan beberapa operator yang disiapkan pasangan calon, sebab dalam hitungan per hari, setiap operator hanya bisa menyelesaikan input data sebanyak 96 KTP, sedangkan waktu tersisa tinggal 78 hari sejak sosialisasi ini,” jelas Momongan.
Momongan juga menambahkan bahwa yang dikatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) jika melibatkan pemilik KTP adalah penyelenggara pilkada (KPU, PPK, PPS, KPPS, Bawaslu), Aparatur Sipil Negara (ASN), Lurah/Kepala Desa, Perangkat Kelurahan/Desa, maupun Anghota TNI/Polri.
Turut hadir dalam sosialisasi tersebut, Komisioner KPU Kota Tomohon, Pemerintah Kota Tomohon, perwakilan Kepolisian dan TNI, serta Ketua LPM Kota Tomohon, perwakilan Bakal Calon Perseorangan, maupun wartawan. (Oma)
Komentar