Manado-Menteri Dalam Negeri (Mendagri) memperpanjang masa jabatan pejabat Pejabat Bupati Kepulauan Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pejabat Bupati Bolaang Mangondow (Bolmong) Limi Mokodompit.
Surat Keputusan Mendagri diserahkan Wakil Gubernur (Wagub) Sulut Steven Kandouw kepada Pejabat Bupati Sangihe Rinny Tamuntuan dan Pejabat Bupati Bolmong Limi Mokodompit, di Ruang CJ Rantung Kantor Gubernur Sulut, Selasa (23/05/2023).
Wagub Kandouw mengatakan, Ibu Rinny Tamuntuan dan Pak Limi Mokodompit sudah evaluasi oleh Pemerintah Provinsi Sulut.
“Sebab ada beberapa daerah dievaluasi tidak diperpanjang. Berarti Pak Limi dan Ibu Rinny telah menjalankan pemerintahan sudah sesuai aturan. Selamat bagi Pak Limi dan Rinny,” ungkap Wagub Kandouw.
- Dari Pengamanan Listrik hingga Bantuan Kemanusiaan TJSL, PLN UP3 Kotamobagu Hadir untuk Korban Banjir Bandang Bolaang Mongondow
- Isu Dana BOS Rp800 Juta Cair Sekaligus di SMK Negeri 6 Manado, Altje Salele Luruskan Pemahaman Biaya PKL
- Widyawati : Ini Komitmen Daerah Dukung Penguatan PAUD Secara Berkelanjutan
Wagub Kandouw juga menitip pesan tahun depan menghadapi agenda politik. Gubernur berharap Kabupaten Sangihe dan Kabupaten Bolmong tetap kondusif bersama masyarakat.
“Tetap berkoordinasi dengan Pemprov Sulut termasuk Forkopimda. Tidak ada jalan selain meningkatkan koordinasi untuk kemajuan bersama,” pungkasnya. (*/J.Mo)








