Minut-Gerakan koperasi di Sulawesi Utara dinilai membutuhkan penguatan kelembagaan dan konsolidasi yang lebih serius. Di tengah tuntutan tersebut, Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Minahasa Utara (Minut) justru dinilai tampil paling aktif menghidupkan gerakan koperasi di daerah.
Penilaian itu disampaikan Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Utara, DR. GS. Vicky Lumentut, saat menghadiri Sosialisasi dan Konsolidasi Koperasi Pertambangan di Wilayah Tatelu dan Talawaan, yang digelar Dekopinda Minut di Cafe and Resto Casa Benedetha, Rabu (2/9/2026).
Vicky secara terbuka mengapresiasi kiprah Dekopinda Minut yang dinilainya konsisten menggelar berbagai kegiatan, bukan hanya terkait kelembagaan koperasi, tetapi juga kegiatan sosial dan bazar pasar murah yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.
“Dekopinda Minut ini menjadi penggerak gerbong Dekopinda di Sulawesi Utara. Kepengurusannya paling eksis melaksanakan berbagai kegiatan, baik sosial maupun bazar pasar murah,” ujar Vicky.
Menurut Vicky, koperasi ke depan tidak lagi dapat dipandang sebatas lembaga simpan pinjam. Seiring arah pembaruan regulasi perkoperasian, ruang usaha koperasi akan semakin luas sehingga berpeluang menjadi salah satu kekuatan ekonomi masyarakat.
“Selama ini koperasi sering dikenal hanya sebagai tempat simpan pinjam. Ke depan akan ada perluasan peran dan ruang usaha koperasi. Regulasi juga akan membuka ruang yang lebih luas agar koperasi bisa memberikan kontribusi terhadap perekonomian,” katanya.
Vicky menegaskan, Dekopinda memiliki posisi strategis dalam mengawal perkembangan koperasi. Organisasi tersebut tidak hanya berfungsi sebagai wadah yang menaungi koperasi, tetapi juga memiliki tugas dalam pendidikan dan pelatihan anggota, memfasilitasi kerja sama antarkoperasi, menjadi mediator, hingga menyosialisasikan peran koperasi kepada masyarakat.
Karena itu, ia mendorong koperasi yang berada di desa-desa agar terdata dan bergabung sebagai anggota Dekopinda Minut. Langkah tersebut dinilai penting agar pembinaan, komunikasi dan koordinasi dapat dilakukan secara lebih terarah.
“Kita berharap koperasi-koperasi yang ada di desa nantinya dapat terdata dan menjadi anggota Dekopinda Minut. Dengan begitu pembinaan dan koordinasi bisa dilakukan secara lebih terarah,” jelasnya.
Ia juga kembali menekankan arahan Presiden Republik Indonesia agar koperasi mampu menjadi salah satu penggerak ekonomi di tingkat desa.
Dalam pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, koperasi didorong untuk tidak terpaku pada satu jenis usaha. Koperasi diharapkan mampu mengembangkan berbagai lini bisnis sekaligus mengambil bagian dalam mendukung program pemerintah, termasuk dalam penyaluran bantuan sosial.
“Pada momentum Hari Koperasi Nasional, Presiden juga menyampaikan bagaimana koperasi desa dapat menjalankan berbagai kegiatan bisnis dan menjadi penggerak ekonomi di tingkat desa,” katanya.
Vicky mengakui, perkembangan gerakan koperasi di Sulawesi Utara sempat mengalami perlambatan. Namun, dalam beberapa tahun terakhir pemerintah kembali mendorong koperasi agar lebih aktif menjalankan fungsi dan perannya sebagai kekuatan ekonomi masyarakat.
Saat ini, kata dia, terdapat sekitar 1.389 koperasi di Sulawesi Utara yang membutuhkan pembinaan dan pengawalan agar tidak berhenti hanya sebagai lembaga formal.
“Sekarang koperasi dituntut bekerja lebih cepat lagi. Ada sekitar 1.389 koperasi di Sulawesi Utara yang harus kita kawal agar benar-benar bisa menjadi penggerak ekonomi,” tegasnya.
Ia berharap konsolidasi tersebut menjadi momentum memperkuat gerakan koperasi, khususnya di 131 desa dan kelurahan yang tersebar di Kabupaten Minahasa Utara.
Pada kesempatan itu, Vicky juga mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Minut yang telah memberikan dukungan berupa gedung bagi Dekopinda Minut untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kegiatan organisasi.
Sementara itu, Asisten II Setdakab Minut Robby Parengkuan yang hadir mewakili Bupati Minahasa Utara sekaligus membuka kegiatan, mengapresiasi langkah Dekopinda Minut menggelar sosialisasi koperasi, khususnya terkait pembentukan dan pengembangan koperasi pertambangan.
Menurut Robby, koperasi pertambangan di wilayah Tatelu dan Talawaan diharapkan mampu menjadi wadah masyarakat untuk bergotong royong membangun perekonomian, terutama di kawasan lingkar tambang.
“Pemkab Minut berharap dengan sudah terbentuknya koperasi pertambangan di Tatelu dan Talawaan, koperasi ini bisa menjadi wadah untuk bergotong royong membangun perekonomian masyarakat di wilayah lingkar tambang dan secara umum di Kabupaten Minahasa Utara,” ujar Robby.
Ia menegaskan, orientasi utama koperasi pertambangan harus bermuara pada peningkatan kesejahteraan anggota. Kelembagaan koperasi juga diharapkan dapat membuka ruang bagi masyarakat untuk mengembangkan usaha, termasuk mengakses pembiayaan dan mengajukan proposal bantuan usaha pertambangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemkab Minut, lanjut Robby, siap membantu koperasi yang masih menghadapi kendala administrasi maupun persyaratan perizinan.
“Kami dari pemerintah daerah siap membantu kelancaran proses perizinan koperasi apabila masih ada yang belum lengkap,” katanya.
Ketua Dekopinda Minut, Jaune Pungus, melaporkan bahwa sosialisasi dan konsolidasi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkuat koperasi sebagai wadah ekonomi masyarakat, termasuk dalam pengelolaan potensi pertambangan rakyat.
Menurut Jaune, Minahasa Utara memiliki potensi sumber daya mineral yang selama ini menjadi bagian dari aktivitas ekonomi masyarakat. Namun, pengelolaannya harus tetap memperhatikan legalitas, keselamatan kerja, keseimbangan lingkungan, pemberdayaan masyarakat, peningkatan nilai tambah dan kesejahteraan.
“Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen kelembagaan ekonomi rakyat untuk menghimpun masyarakat, mengorganisasikan kegiatan usaha, memperkuat permodalan, meningkatkan posisi tawar anggota serta membangun tata kelola usaha pertambangan yang lebih terarah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” jelasnya.
Jaune mengungkapkan, hingga saat ini telah terbentuk tujuh koperasi pertambangan di Kabupaten Minahasa Utara. Keberadaan koperasi tersebut menjadi bagian dari proses konsolidasi dan pembinaan yang terus dilakukan Dekopinda Minut.
Namun, ia menegaskan pembentukan koperasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan administrasi dan legalitas badan hukum. Koperasi harus dipersiapkan menjadi lembaga usaha yang sehat, profesional, transparan, memiliki tata kelola yang baik serta mampu mengelola risiko usaha pertambangan.
“Karena itu, kegiatan hari ini tidak hanya kami maksudkan sebagai sosialisasi, tetapi juga sebagai forum konsolidasi seluruh pemangku kepentingan,” ujarnya.
Sepanjang 2026, Dekopinda Minut telah melaksanakan sosialisasi dan konsolidasi perkoperasian di 10 kecamatan di Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan tersebut dilakukan untuk memperkenalkan kembali peran dan fungsi Dekopinda, memperkuat komunikasi dengan pemerintah kecamatan dan masyarakat koperasi, sekaligus menggali potensi pengembangan koperasi di masing-masing wilayah.
Selain konsolidasi kelembagaan, Dekopinda Minut juga menggelar sejumlah kegiatan kemasyarakatan dalam rangka memperingati Hari Koperasi pada Juli 2026. Di antaranya pasar murah dan olahraga jalan sehat 5 kilometer.
“Kegiatan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran gerakan koperasi di tengah masyarakat sekaligus membangun citra bahwa koperasi tidak hanya berbicara mengenai kelembagaan, tetapi juga harus berkarya dan hadir memberikan manfaat ekonomi maupun sosial bagi masyarakat,” ungkap Jaune.
Ia berharap sosialisasi dan konsolidasi koperasi pertambangan dapat menghasilkan kesepahaman sekaligus langkah konkret antara pemerintah, Dekopinda, pengurus koperasi, pemilik lahan, pemerhati pertambangan dan masyarakat.
“Semoga kegiatan ini menghasilkan kesepahaman dan langkah yang nyata bagi kemajuan koperasi serta peningkatan kesejahteraan masyarakat Minahasa Utara,” pungkasnya.
Sekretariat Dekopinda Minut saat ini berada di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Minahasa Utara.
Kegiatan tersebut turut dihadiri jajaran pengurus Dekopinwil Sulut, Dinas Koperasi Provinsi Sulawesi Utara, Dinas Perizinan, Dinas Koperasi Minut, unsur TNI dan Polri, Danramil, Kapolsek Dimembe, Camat Dimembe, serta para pengurus koperasi pertambangan dan pemangku kepentingan pertambangan dari wilayah Tatelu dan Talawaan. (T3/*)







