Usai Libur Bersama, PNS Tak Ikut Apel Perdana Bakal Kena Sangsi

Kepala BKPSDM Minahasa Drs Moudy Pangerapan

Minahasa – Usai cuti bersama hari raya Idul Fitri, seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintahan Kabupaten Minahasa, kembali beraktivitas seperti biasanya.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minahasa Drs Moudy Pangerapan, bahwa semua ASN wajib masuk kantor seperti biasa.

“Mulai tanggal Senin, 9 Mei 2022 semua ASN wajib ikut Apel perdana atau awal bulan di halaman Kantor Bupati Minahasa,” Ucap Pangerapan  melalui via telepon Minggu (8/5/2022).

Dikatakan Pangerapan, bagi ASN yang tidak masuk dan menambah waktu libur akan diberikan Sanksi Pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TPP).

“Khususnya bagi yang tidak masuk apalagi yang menambah libur itu pasti diberikan Sanksi,” Tegas Pangerapan.

Diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menteri PANRB) Tjahjo Kumolo memperbolehkan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS untuk bekerja dari rumah atau work from home (WFH) selama satu minggu.

Hal ini untuk mengantisipasi kemungkinan terjadinya kasus covid-19 setelah puncak arus balik. Lebaran pada 8 Mei 2022.

Kendati demikian, tidak semua daerah yang sepakat dengan kebijakan MenPan RB untuk bekerja WFH dan mewajibkan semua ASN dan Pegawai tetap masuk Kantor. (Ronny)

Loading

Berita Terkini