Pohuwato-Ini bukan lagi sekadar kritik. Ini ultimatum publik demi hukum dan nama baik institusi Kepolisian Republik Indonesia.
Tokoh pemuda Pohuwato sekaligus masyarakat Popayato Barat. Rizal Alulu SH, menegaskan bahwa masifnya dugaan aktivitas PETI di Popayato tidak boleh terus dianggap sebagai persoalan biasa. Jika penertiban dan penegakan hukum tidak berjalan efektif, maka Kapolda Gorontalo wajib melakukan evaluasi menyeluruh terhadap Kapolres Pohuwato dan Kapolsek Popayato Barat.
“Kami meminta Kapolda Gorontalo bertindak tegas. Evaluasi Kapolres Pohuwato dan Kapolsek Popayato Barat. Jika terbukti gagal menjalankan tugas dan tidak mampu menertibkan PETI di wilayahnya, maka copot. Ini demi hukum dan demi menjaga nama baik institusi Kepolisian,” tegas Rizal pada media, Minggu (16/08/26).
Menurutnya, pembiaran terhadap dugaan pelanggaran hukum akan menjadi preseden buruk. Masyarakat bisa kehilangan kepercayaan dan menganggap hukum dapat dilanggar tanpa konsekuensi.
- Bupati FDW Apresiasi Jajaran Polres Minsel Dalam Lakukan Pembinaan Melalui Program Polisi Cilik dan Patroli Keamanan Sekolah
- RSUD Kolonodale Jalani Kredensial BPJS, Layanan CT Scan Segera Hadir di Morut
- PLN Goes To You: Semarakkan Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN UP3 Gorontalo Hadir Menyapa Pelanggan
“Jangan sampai masyarakat di didik secara tidak langsung bahwa melanggar hukum adalah hal biasa. Kalau PETI dinormalisasi, potensi pelanggaran lain akan semakin terbuka. Hukum tidak boleh kehilangan nilai hanya karena penegak hukumnya tidak tegas,” ujarnya.
Karena itu, permintaan ini harus dijawab dengan tindakan nyata, bukan sekadar statement dan formalitas penertiban.
Kapolda Gorontalo, ini saatnya menentukan sikap. Evaluasi secara terbuka. Jika kegagalan itu nyata, jangan pertahankan pejabat yang tidak mampu. Copot Kapolres Pohuwato dan Kapolsek Popayato Barat bila memang terbukti gagal menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Demi hukum, Demi masyarakat, Demi lingkungan dan demi menjaga marwah serta nama baik institusi Kepolisian.
PETI di Popayato bukan sesuatu yang boleh dinormalisasi. Hukum harus berdiri tegak, memiliki wibawa, dan berlaku tanpa pandang bulu.(**IR)







