oleh

Trio Kawulusan Pimpin Desa Molompar Dua Raya

-Mitra-81 Dilihat

Ratahan – Suatu kebanggaan Trio Kawulusan di saat ketiga bersaudara ini di percayakan Bupati Kabupaten Minahasa Tenggara James Sumendap memberi kesempatan untuk menjabat Hukum Tua di ketiga desa yang berada di Molampar barat.

Ketiga bersaudara ini berkomitmen untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik dan transparan dan mengsukseakan program pemerintah pusat maupun pemerintah daerah termasuk mengsukseskan Pilpres yang tidak lama lagi akan dilaksanakan serta pilcaleg pada bulan april.

Marga Kawulusan memang sudah dikenal sejak dulu karena marga ini tertanam jiwa kepemimpinan yang di wariskan oleh orang tua kepada anak cucu. Trio kawulusan ini adalah cucu dari Joost Kawulusan yang pernah mendapat penghargaan Gelar Bintang dalam memimpin desa waktu itu oleh Pemwrintah Hindia Belanda.

Ketiga Saudara bermarga Kawulusan tersebut dipercayakan Yaitu
Penjabat Hukum Tua Ryan B Kawulusan sebagai penjabat Hukum Tua Molompar dua, Dianne Kawulusan Penjabat Hukum Tua Molompar dua selatan sedangkan Lucky Kawulusan penjabat Molompar dua .

Ketiga penjabat Hukum Tua tersebut sangat berterima kasih kepada Bupati James Sumendap atas kepercayaannya yang sudah memberikan jabatan ini dan dengan jabatan ini sekiranya perangkat desa bersama masyarakat dapat membantu kami untuk menjalankan tugas yang sudah dipercayakan kepada kami.

Ibu Detty warga Desa mundung kepada wartawan redaksi sulut mengatakan bahwa beliau mengenal dekat dengan keluarga Kawulusan dan memang mereka keturunan pemimpin sejak dari dotu mereka yang pernah diberikan penghargaan oleh pememerintah Hindia Belanda (oma)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *