Sulut – Gubernur Sulawesi Utara (Sulut) Olly Dondokambey mengeluarkan Edaran tentang Fungsional Jalan Tol, dalam Rangka Angkutan Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
Surat tertanggal 21 Desember 2021 dengan nomor: 550/21.7340/SEKR.DISHUB ditujukan kepada masyarakat pemilik atau pengguna kendaraan pribadi, umum dan barang.
Dalam edaran ini, Gubernur Olly berharap partisipasi publik mendukung kelancaran penyelenggaraan angkutan natal dan tahun baru pada jalan Tol Manado-Bitung.
Gubernur Olly menghimbau warga menggunakan Tol Manado-Bitung untuk aktifitas transportasi dua kota tersebut.
- Aksi Heroik Selamatkan Korban Kebakaran Mega Mall, Gubernur Yulius Beri Penghargaan Khusus Bagi Tim Damkar Manado
- Gelar RDP, Komisi IV DPRD Sulut Mediasi Permasalahan Antara Pekerja Dengan Pihak Penyedia Jasa Di Lingkungan RSUP Kandou
- Sekprov Tahlis Gallang Tegaskan Peran DWP Provinsi Sulut Sebagai Penyangga Kinerja ASN dan Mitra Kerja Pemerintah
Selain itu, pada segmen Danowudu-Bitung sejak 23 Desember 2021 sampai 4 Januari 2022 digratiskan pemerintah.
Sementara khusus angkutan barang logistik, diwajibkan mengikuti ruas Tol Danowudu-Bitung.
Sebelumnya pada Selasa (21/12/2021), Gubernur Olly Dondokambey bersama unsur Forkopimda meninjau kondisi jalan tol.
Secara keseluruhan tol Manado-Bitung sepanjang 39,5 kilometer sudah bisa dioperasikan.
Terkait peresmian keseluruhan Tol Manado-Bitung, Gubernur Olly menerangkan harus menunggu uji kelayakan dari kementerian.
Setelah tuntas, katanya, Pemprov segera menyurat meminta kesediaan Presiden Joko Widodo meresmikan.
“Dengan adanya tol ini membuktikan infrastruktur di Sulut tumbuh. Dan investor bisa tertarik berinvestasi,” tandasnya. (*/J.Mo)






