Minahasa-Tim Resmob Polres Minahasa dibawah pimpinan Aiptu Ronny Wentuk mengamankan dua orang terduga pelaku judi togel online, Senin (7/8/2023) sekitar pukul 21.00 wita.
Kapolres Minahasa AKBP Ketut Suryana melalui Kanit Resmob Minahasa mengatakan penangkapan tersebut berdasarkan laporan masyatakat.
“Masyarakat memberikan informasi kepada pihak kepolisian dan langsung ditindaklanjuti. Terduga pelaku DP alias Nani (57), dan JK alias Jonly (38) yang keduanya adalah warga di Kecamatan Tondano Barat.” Jelasnya.
Saat di amankan kedua pelaku judi togel online berada di rumah masing masing tanpa ada perlawanan dan langsung diserahkan kepada piket Reskrim beserta barang bukti sebesar RP.830.000, untuk di proses sesuai dengan hukum yang berlaku.
- Semarak HUT Kemerdekaan RI, Warga Tegalmunjul Gelar Jalan Sehat dan Pesta Rakyat
- Sarifuddin Sudding Lantik Pengurus DPC PAN Morut Periode 2025- 2030, H Akbar : Kami Optimis PAN Morut Mampu Memenangkan Kontestasi Politik di 2029
- Ratusan Warga Padati Peringatan Maulid Nabi, di Masjid Siti Rahma Mamala
Diduga,modus yang dilakukan pelaku yakni dengan mengumpulkan orang sehingga mereka memesan judi togel kepada pelaku. “Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mapolres Minahasa guna pemeriksaan lebih lanjut,” tandasnya. (Ronny)





