oleh

Tikam Punggung Nelayan, Pegangguran Diringkus

-Hukrim-36 Dilihat

Manado – Tim Resmob Polsek Wori bersama Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado berhasil meringkus pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap Darwin Dolongseding (45) warga Desa Jayakarsa Jaga III Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Pelaku yakni FB alias Ciko (25) warga Desa Lansa Jaga IV Kecamatan Wori Kabupaten Minut. Pengangguran ini diringkus di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya dibelakang SMK 3 Manado, Selasa (17/9) dini hari.

Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Kamis (5/9) sekitar 21.00 Wita. Dimana, saat itu korban yang diketahui seorang nelayan ini hendak pulang kerumah dengan menggunakan sepeda motor bersama temannya yakni lelaki Herson Lanto.

Saat berada di Desa Lansa Kecamatan Wori, tiba tiba teman korban memberhentikan sepeda motor dikarenakan didepan jalan sekitar sepuluh meter, pelaku berdiri ditengah jalan sambil memegang sajam jenis samurai dan dalam keadaan mabuk. Tiba tiba pelaku mendekati korban dan kemudian korban mengatakan “Om somo pulang ini, bateman jo dengan Aim di warung,” Ujar korban kepada pelaku.

Nah,,, saat teman korban hendak menjalankan sepeda motor, tiba tiba pelaku mencabut sajam jenis besi putih dari pinggangnya dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian punggung bawah sebelah kanan. Sontak korban yang sudah bersimbah darah ini turun dari sepeda motor dan langsung melarikan diri.

Berdasarkan laporan LP/29/IX/2019/Sek Wori/Resta Manado, Tim Resmob Polsek Wori berkolaborasi dengan Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado langsung mencari tau keberadaan pelaku. Alhasil setelah hampir dua minggu melakukan pencarian, akhirnya pelaku dapat diringkus ditempat persembunyiannya yang berada di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala tepatnya dibelakang SMK 3 Manado.

Sementaea itu, Kapolsek Wori Ipda Noldy Kinda membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” Pungkasnya. (Dwi)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *