Manado – Akhirnya pelarian ML alias Meldi (25) warga Kelurahan Singkil Satu Lingkungan VI Kecamatan Singkil, berakhir di tangan Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado. Pasalnya, lelaki yang diketahui ojek pangkalan (opang) ini telah melakukan tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam), terhadap Laksamana Akuba (28) warga Kelurahan Wonasa Lingkungan II Kecamatan Singkil. Ia diringkus di wilayah Singkil, saat sedang terpengaruh minuman keras (miras), Rabu (14/10) sekitar 02.45 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal pada Minggu (20/9) lalu. Dimana, korban sempat berselisih paham dengan pelaku yang saat itu sudah dalam keadaan mengkonsumsi miras.
Pelaku yang sudah emosi langsung mengambil sebuah sajam jenis pisau badik yang disimpan dirumahnya dan mencari korban yang berada tak jauh dari rumah pelaku.
Nah,,, saat berpapasan dengan korban, tanpa basa basi pelaku langsung menikam korban sebanyak dua kali dan mengena di bagian punggung sebelah kanan.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Usai menganiaya korban, pelaku pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, dibantu warga sekitar di bawah ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis.
Tim Paniki Rimbas 2 Polresta Manado, yang dipimpin Aipda Herbie Paendong ini langsung bergerak mencari keberadaan pelaku. Alhasil pelaku berhasil diringkus saat sudah mengkonsumsi miras di wilayah Singkil.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti, pelaku mencoba untuk melarikan diri. Akhirnya anggota saya langsung melakukan tindakan tegas terukur dengan cara menembak kedua kaki pelaku. Selanjutnya digiring ke Mapolsek Singkil untuk proses lebih lanjut,” ujar Herbie. (Dwi)





