Manado – Tim Opsnal Polresta Manado, berhasil mengamankan tiga pelaku penganiayaan menggunakan senjata tajam (Sajam) terhadap Aron Kakomore (16) warga Kelurahan Ranotana Weru Kecamatan Wanea. Ketiga pelaku yakni RR alias Angga (15) warga Kecamatan Wanea, RK alias Risky (17) dan CK alias Tian (15), keduanya warga Kecamatan Pineleng. Mereka diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kecamatan Pineleng, Kamis (7/7) sekitar 00.30 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat para pelaku sedang berjalan jalan di Kawasan Mega Mas. Tiba tiba berpapasan dengan korban dan saling bertatapan mata. Merasa tersinggung, ketiga pelaku langsung menganiaya korban.
Tidak hanya itu, para pelaku juga menikam korban sebanyak dua kali. Melihat korban sudah bersimbah darah, ketiga pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian.
Tim Opsnal Polresta Manado, dibawah pimpinan Kanit Resmob IPDA Heraldy Yudhantara S.Tr.K yang mendapat informasi tentanga adanya penikaman tersebut langsung bergerak mencari keberadaan para pelaku.
- Dukung Kemandirian Petani Bunga Krisan, PLN UID Suluttenggo Resmikan Program Electrifying Agriculture di Tomohon
- Sinergi PT SJA 2 Dan Dinas Kehutanan Perkuat Masyarakat Cegah Karhutla
- Pemkot-Dekot Sepakati KUA/PPAS Manado 2027, Walikota Andrei Angouw: Untuk Kemajuan Kota dan Kesejahteraan Masyarakat
Alhasil, tak butuh waktu lama, ketiga pelaku berhasil diringkus disalah satu penginapan yang berada di Kecamatan Pineleng. Selanjutnya bersama barang bukti Sajam, digiring ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin S.Hut S.I.K, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan tersebut, “saat ini pelaku sudah dijebloskan kedalam sel dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






