Tahuna– Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin melantik Pengganti Antar waktu tiga anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe sisa masa jabatan 2024-2028, secara daring, Selasa (26/11/24).
Saat melantik, Afifuddin meminta anggota KPU Kepulauan Sangihe yang baru dilantik agar dapat mempedomani peraturan kepemiluan dan UU. “Sesegera mungkin untuk menyesuaikan diri dengan tahapan pilkada, dikarenakan sehari pasca saudara dilantik akan langsung dihadapkan pada hari pemungutan suara Pilkada Serentak 2024” ujar Afifuddin
Adapun Anggota KPU Kabupaten Kepulauan Sangihe Pengganti Antar Waktu yang telah dilantik, yaitu, Dellas Thimotius Marasut, Japri Lintuhaseng dan Rahmat Gaib.
Afifuddin menyampaikan pergantian antarwaktu ini merupakan langkah strategis untuk menjamin keberlangsungan kerja organisasi dan menekankan pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas, terutama di tahun politik. “Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab,” tegas Afifuddin
- Arnold Poli Tegaskan LPM Tomohon Sah dan Legal, Lantik Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan Periode 2026–2031
- Langkah Nyata Pembangunan, Desa Lebak Anyar Gelar Musdes Penyusunan RKPDES 2027 dan Laporan Realisasi Semester I
- Hadiri Kawin Massal, Bupati Michael Thungari Terima Penghargaan Inovasi Pelayanan Publik Dari Provinsi Sulawesi Utara









