Ratahan – Setelah beberapa pekan lalu Bupati Minahasa Tenggara James Sumendap mewarning anak buahnya, akhirnya mulai berdampak, Intsruksi Bupati bahwa Pejabat yang tidak menetap diwilayah kerjanya akan di evaluasi ternyata tidak main-main.
Buktinya, pada Rabu (10/4/2019), Bupati James Sumendap SH menonjobkan Camat Ratatotok Nova Ngongoloy dan memberikan surat perintah tugas kepada Kabag Hukum Setda Kabupaten Mitra Royke Lumingas SH sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Wilayah Kecamatan Ratatotok.
Surat Perintah Tugas (Sprint) Bupati kepada Lumingas diserahkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara, Drs Robby Ngongoloy, ME. M.Si, di ruang rapat Sekda.
Menurut Sekda melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra, Drs Gotlieb Mamahit mengatakan, langkah yang diambil Bupati terkait penggantian posisi Camat Ratatotok sudah didasari kajian dan evaluasi yang matang, dan bukan karena ada kaitannya dengan kepentingan politik menjelang Pemilu tahun ini.
- Menjalin Silaturahmi dan Tradisi, Warga Laksanakan Ziarah Religi ke Makam Leluhur di Desa Dayeuhluhur
- Pengarahan di Kanwil BPN Provinsi Sumatera Utara, Menteri Nusron Minta Jajaran Utamakan Kemudahan Layanan Bagi Masyarakat
- Menteri Nusron Serahkan Sertipikat Wakaf Dan Bantuan MUI, Untuk Masjid Salman Alfarisi Aceh Tamiang
“Penggantian Pejabat wajar dalam organisasi birokrasi yang telah melalui kajian dan evaluasi mendasar. Setiap pejabat di Kabupaten Minahasa Tenggara sebagaimana instruksi Bupati harus tinggal di Mitra. Apalagi seorang Camat yang wajib menetap penuh di wilayah Pemerintahan Kecamatan,”terang Mamahit.
Mamahit menyampaikan, jika Camat tinggal diwilayahnya maka sinergitas dengan semua komponen masyarakat setempat terbangun kuat, sehingga pelayanan kepada publik setempat bisa profesional, akuntabel dan akurat.
“Jadi sebagai kepala Kecamatan wajib hukumnya menetap penuh di wilayah pemerintahannya bukan lebih banyak tinggal di luar, itu pasti berpengaruh pada kinerjanya dan tidak akan maksimal,” ujar Mamahit saat dikonfirmasi sejumlah awak media.(*/Oma)







