Ilustrasi
Manado – Seorang wanita berinisial BM alias Ella (24) warga Kelurahan Buha Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Rabu (2/6) tadi. Disana, Ibu rumah tangga (IRT) ini melaporkan kasus penganiayaan yang dilakukan oleh lelaki berinisial SH alias Yamin warga Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, tepatnya di Jalan TNI, Selasa (1/6) kemarin.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui antara pelapor dan terlapor telah hidup bersama serumah (pasangan kumpul kebo). Dan peristiwa penganiayaan itu berawal saat pelapor sedang membeli nasi kuning di Kelurahan Banjer Kecamatan Tikala, tepatnya di Jalan TNI.
Tiba tiba terlapor datang menghampiri pelapor, dan meminta pelapor untuk naik ke sepeda motor yang dikendarai pelapor. Namun, pelapor menolak untuk naik ke sepeda motor pelapor, dikarenakan pelapor sudah tidak ingin bertemu dengan terlapor.
Kemudian terlapor yang sudah emosi, langsung menganiaya korban dengan menggunakan kepalan tangan serta menginjak kepala korban. Akibatnya korban mengalami bengkak di dahi sebelah kanan dan kepala terasa sakit. Tidak hanya itu, terlapor juga mengancam akan membunuh pelapor.
- LPM Kota Tomohon Matangkan Pelantikan Pengurus 5 Kecamatan dan 44 Kelurahan, Arnold Poli: Kepengurusan Kami Sah dan Legal
- Sekda Edwin Roring: ASN Tomohon Harus Jujur, Bertanggung Jawab dan Sukseskan TIFF 2026
- Hak Jawab UNG Terkait Berita ‘Biar Gubernur’, Diduga Diintimidasi, Mahasiswa Komunikasi UNG Pilih Seret Kajur ke Ombudsman
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)






