Ilustrasi (Ist.)
Manado – Seorang pendeta berinisial ET (48) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (1/5). Disana, ia melaporkan kasus persetubuhan terhadap anaknya yakni CR sebut saja Mekar (15), yang dilakukan oleh lelaki berinisial DP alias Daniel warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4), di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada pelapor. Dimana, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Lalu korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau. Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke tempat tidur dan memaksa membuka baju korban.
Korban sempat mencoba untuk berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengatakan apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab. Karena korban tidak kuat menahan pelaku, akhirnya pengangguran itu berhasil menyetubuhi korban.
- Hadirkan Semangat Baru Bagi Warga Terdampak Banjir, PLN UP3 Gorontalo Salurkan 535 Paket Sembako di Lima Desa di Gorontalo Utara
- Semangat Hari Lahir Pancasila, PLN UP3 Kotamobagu Salurkan 150 Paket Sembako untuk Masyarakat Miskin Ekstrem di Bolaang Mongondow Utara
- Gubernur Yulius Ajak Warga Jaga Kelestarian Lingkungan Demi Masa Depan Generasi Mendatang
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, pelapor terpaksa mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)






