Ilustrasi (Ist.)
Manado – Seorang pendeta berinisial ET (48) warga disalah satu Kecamatan Mapanget, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado, Sabtu (1/5). Disana, ia melaporkan kasus persetubuhan terhadap anaknya yakni CR sebut saja Mekar (15), yang dilakukan oleh lelaki berinisial DP alias Daniel warga Kelurahan Pakowa Kecamatan Wanea. Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/4), di salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea.
Menurut informasi yang dirangkum, perbuatan bejat pelaku terbongkar setelah korban menceritakan semuanya kepada pelapor. Dimana, awalnya korban dan pelaku berkenalan melalui media sosial (medsos) Facebook. Lalu korban dan pelaku menjalin hubungan pacaran.
Kemudian pelaku mengajak korban untuk pergi ke salah satu hotel yang berada di Kecamatan Wanea. Sesampainya di tempat kejadian perkara (TKP), pelaku memaksa korban untuk membuka bajunya, namun korban tidak mau. Kemudian pelaku membanting tubuh korban ke tempat tidur dan memaksa membuka baju korban.
Korban sempat mencoba untuk berteriak meminta pertolongan, akan tetapi pelaku membekap mulut korban dan mengatakan apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab. Karena korban tidak kuat menahan pelaku, akhirnya pengangguran itu berhasil menyetubuhi korban.
- PLN Siap Optimalkan Energi Surya, PLTS 100 GWp Dorong Efisiensi dan Penguatan Energi Domestik
- Kinerja UPTD Pendapatan Wilayah XII Morut Tunjukan Tren Positif, Masih Tri Wulan III, Realisasi PKB Tembus 104 Persen
- Presiden Prabowo dan Presiden Putin Bertemu di Vladivostok, Tegaskan Strategisnya Hubungan Indonesia-Rusia
Tidak terima dengan perbuatan pelaku terhadap anak kesayangannya, pelapor terpaksa mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA),” pungkasnya. (Dwi)





