Ilustrasi (Foto : Istimewa)
Manado – Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kembali menerima kasus persetubuhan terhadap anak, Selasa (23/2) kemarin. Kali ini dilaporkan oleh ibu rumah tangga berinisial EM (45) warga di salah satu Kecamatan Wanea.
Dihadapan petugas, IRT ini mengatakan kalau anaknya, sebut saja Bunga (14), telah dicabuli lelaki berinisial YR alias Yos (17) warga Kelurahan Mahakeret Timur Kecamatan Wenang. Peristiwa itu terjadi disalah satu rumah tak jauh dari rumah pelaku.
Menurut informasi yang dirangkum, diketahui korban yang masih duduk di bangku sekolah menengah pertama (SMP) ini turun dari rumah tanpa sepengetahuan orang tuanya. Karena merasa cemas, pelapor melakukan pencarian ke teman-teman dekat korban. Namun usaha pelapor tidak membuahkan hasil. Karena kawatir dengan keberadaan anaknya, pelapor terus berusaha menghubungi korban melalui handphone.
Beberapa hari kemudian, korban pulang ke rumah. Disitulah IRT ini langsung mengintrogasi korban. Dengan polosnya korban mengatakan bahwa dirinya telah pergi dengan pelaku. Dan disalah satu rumah yang dalam keadaan sunyi, pelaku merayunya untuk melakukan persetubuhan layaknya suami istri.
- Sah! DPRD Sulut Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
- Widyawati : Kader PKK Tidak Hanya Berperan Dalam Pembinaan Keluarga, Tetapi Mampu Jadi Motor Penggerak Ekonomi Masyarakat
- PLN UP3 Luwuk Perkuat Ekosistem Green Energy Melalui Program TJSL, Bekali Siswa SMKN 2 Luwuk Kompetensi Konversi Kendaraan Listrik
Terlena dengan janji-janji manis yang terucap dari mulut pelaku, korban mengiyakan ajakan tersebut. Geram mendengar apa yang terjadi pada anaknya. IRT ini langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak berwajib.
Kasat Reskrim Kompol Thommy Aruan, ketika dikonfirmasi membenarkan adanya laporan tersebut. “Laporannya sudah diterima dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan unit perlindungan perempuan dan anak (PPA),” ujar Aruan. (Dwi)






