Bitung, Redaksisulut – Mengacu ke Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan pada pasal 50 ayat 3, pada poin C yang menjelaskan tentang larangan, dan kemudian pada pasal 73, sebagaimana mengatur tentang sangsi yang berupa denda sebesar Rp5 miliar atau 10 tahun penjara bagi pelaku pengrusakan hutan bakau tidak menghalangi niat pembabatan hutan Mangrove (Bakau).
Hal ini terlihat ketika ada pembabatan hutan Mangrove di Rarandam Kelurahan Pintukota Lingkungan IV Kecamatan Lembeh Utara dengan tujuan pembangunan rumah salah satu pengusaha.
“Untuk total luas lahan sebesar 80×20 meter dan itu telah dijual pemilik, Olfrits Balompapung ke Ko’ Frengki dan dilahan tersebut saat proses pembangunan pondasi ada terjadi penebangan hutan Bakau seluas 10×15 meter”. Kata Frily, Rabu (8/7/2020).
Ia juga mengatakan bahwa sempat bersama warga datang memprotes aksi pembabatan hutan bakau itu namun pihaknya tidak bisa berbuat lebih karena lahan tersebut sudah berpindah tangan ke orang lain yang notabene bukan warga Rarandam.
- Desa Ciparungsari Gelar FGD Penetapan Status Indeks Desa Tahun 2026 untuk Dorong Pembangunan Berkelanjutan
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Pencanangan Peringatan HUT RI Ke-81 Dan HUT Provinsi Ke-62 : Bersama Gubernur Fun Game Mini Soccer Melawan Tim Kodam XIII Merdeka
- Jelang Hari Kemerdekaan ke-81 RI, PLN UP3 Tahuna Gelar Apel dan Inspeksi Peralatan Guna Pastikan Keandalan Listrik Kepulauan Nusa Utara
“Setahu kami Bhabinkamtibmas pernah menegur para pekerja saat proses penebangan, tetapi tak diindahkan”. Katanya.
Sementara itu Camat Lembeh Utara (Lembut) Antarikus Ansa mengaku jika dirinya tidak tahu kalau ada proses pembangunan dan penebangan pohon bakau.
“Saya sudah mendengar, akan tetapi dikarenakan kesibukan, saya belum sempat melihat lokasi dan saya belum menerima laporan ataupun permohonan untuk pembuatan ijin”. Kata Ansa. (Wesly)






