Morut-Tidak tercapainya kesepakatan dalam proses pertemuan dan klarifikasi, antara pihak perusahaan dan koperasi, terkait klaim lahan yang disebut – sebut berada di dalam wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Keinz Ventura dan PT Bumanik, di karenakan tidak adanya bukti legal yang sah dari pihak koperasi.
Pada forum tersebut, koperasi tidak mampu menunjukkan dokumen resmi yang membuktikan legalitas penguasaan lahan, sebagaimana klaim yang selama ini disampaikan kepada masyarakat. Klaim tersebut tidak didukung oleh dasar hukum yang jelas, baik berupa izin, peta resmi, maupun dokumen pertanahan yang diakui oleh negara.

Dengan demikian, klaim bahwa wilayah yang disengketakan berada dalam konsesi kedua perusahaan tersebut tidak sesuai dengan data dan peta resmi pemerintah.
Penyampaian fakta ini dinilai penting sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat, agar warga memperoleh informasi yang utuh dan benar mengenai status wilayah yang diklaim. Pemerintah dan pihak terkait menekankan bahwa setiap klaim lahan harus didasarkan pada data, dokumen hukum, dan fakta administrasi, bukan sekadar asumsi atau narasi sepihak.
Langkah klarifikasi ini juga diharapkan dapat mencegah terjadinya kesalahpahaman di tengah masyarakat serta menghindarkan warga dari potensi manipulasi dan provokasi yang dapat memicu konflik sosial.
Pemerintah daerah mengimbau seluruh pihak untuk menempuh mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku serta mengedepankan transparansi dan dialog berbasis data dalam menyelesaikan setiap persoalan pertanahan dan wilayah. (*)









