Morut-Pemerintah Kecamatan Petasia Timur bersama masyarakat Desa Keuno, Bimor Jaya Dan Mohoni, menggelar pertemuan untuk membahas tindak lanjut, terkait hasil berita acara keputusan rapat pada 27 Januari 2026. Rapat tersebut, dipimipin langsung Plt Camat Petasia Timur, Desran Waka.
Pertemuan kali ini, merupakan bagian dari evaluasi petisi hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Morut pada 24 Juli 2025, dan RDP lanjutan 8 September 2025.
Pertemuan itu, berlangsung di Kantor Camat Petasia Timur, Jumat (30/01/2026).
Rapat tersebut, dihadiri para Kepala Desa (Kades) di lingkar tambang, lembaga adat, perwakilan perusahaan PT Timur Perkasa Mineralindo (TPM) dan PT Gemba Multi Mineral, pengurus KKMTT, serta sejumlah tokoh masyarakat.
Pertemuan ini bertujuan, untuk memperjelas sejauh mana perusahaan menindaklanjuti hasil RDP DPRD Morut yang sebelumnya telah di sepakati bersama.
Pada pertemuan itu, peserta rapat menegaskan perlunya klarifikasi dari pihak perusahaan, terkait petisi 24 Juli 2025 dan hasil RDP DPRD Morut 8 September 2025, apakah seluruh poinnya, telah dipenuhi atau belum.
Masyarakat menilai kontrol sosial, harus terus dilakukan mengingat masih adanya anggapan bahwa perusahaan belum sepenuhnya taat janji dan kurang menunjukkan komitmennya.
Selain itu, rapat juga menekankan pentingnya penegakan hukum serta sanksi adat apabila ditemukan pelanggaran di kemudian hari.
” Salah satu isu yang kembali dibahas adalah informasi keberadaan Epy Berry yang disebut-sebut kembali bekerja di PT TPM, dimana sebelumnya menjadi poin penting dalam petisi masyarakat, ” ujar salah satu peserta rapat.
Poin mendesak dalam petisi 24 Juli 2025 menuntut agar PT TPM dan perusahaan lain tempat Epy Berry bekerja membuat pernyataan resmi, bahwa EB Cs benar-benar telah dikeluarkan atau dipecat dari perusahaan. Hal ini penting untuk menjaga kondusivitas dan kepercayaan masyarakat yang ada.
Dari hasil rapat tindak lanjut tersebut, disepakati bahwa isu Epy Berry yang dipekerjakan kembali di perusahaan, dinyatakan tidak benar. Namun demikian, apabila di kemudian hari terbukti Epy Berry masih dipekerjakan, maka perusahaan yang bersangkutan akan diberhentikan sementara dari seluruh aktivitas operasionalnya. Pihak perusahaan juga wajib membuat pernyataan tertulis, bahwa Epi Berry Cs dipastikan tidak dipekerjakan kembali.
Rapat juga menyepakati, sesuai hasil RDP, pihak perusahaan diminta segera menindaklanjuti tanggung jawab sosialnya, terhadap korban akibat pengeroyokan paling lambat 10 Februari 2026. Selain itu, pihak perusahaan diwajibkan mematuhi Standar Operasional Prosedur (SOP) dalam perekrutan tenaga kerja, melalui Kades, dengan pertimbangan pemerintah desa lebih mengetahui sikap dan karakter masyarakat di wilayah tersebut.
Kesepakatan lainnya, mencakup kewajiban perusahaan untuk mendahulukan masyarakat pengguna jalan di jalur hauling, melakukan penimbunan jalan poros Mohoni dan jalur Bimor Jaya, dimana kerap tergenang banjir dan longsor, termasuk membentuk humas desa, di setiap desa lingkar tambang, sehingga informasi ke publik bisa terkontrol dan satu pintu.
Sementara itu, Sekretaris KKMTT Morut, Ebet Kristos Lasiuta SPd MPd, menegaskan, kepada pihak perusahaan soal kesanggupan untuk memberikan jaminan terhadap korban. Karena setahunya perusahaan tersebut hanya mengunjungi korban saat di rumah sakit, tetapi tindak lanjut untuk memberikan jaminan hidup bagi korban, belum ada sampai sekarang.
” Kami minta pimpinan perusahaan yang hadir dalam pertemuan ini, harus bisa bertanggung jawab penuh terhadap kesimpulan hasil rapat. Apa yang sudah disepakati saat ini, jangan lagi berubah, karena setiap kali pertemuan yang mewakili perusahaan dalam rapat, selalu orang baru, alias berubah – rubah, ” tegas Ebet Kristos sapaan akrabnya.
” Kami juga menunggu pertanggung jawaban pihak perusahaan, terkait kesanggupan untuk melaksanakan semua kesepakatan, baik dalam RDP di DPRD untuk menyampaikan ke tokoh masyarakat apa saja yang sudah di tindak lanjuti dari kesepakatan itu. Pihak perusahaan juga harus bisa membuat pernyataan, akan melaksanakan apa yang menjadi tuntutan tersebut, ” tukas Ebet. .
Sementara itu, Manajemen PT GMM dan PT TPM yang bertanda tangan dalam berita acara rapat, menyatakan bertanggung jawab penuh, dan menerima seluruh hasil keputusan rapat tersebut.
Pertemuan ini, turut dihadiri Pjs Kades Bimor Jaya, Jul Alberkat Nante, Kades Mohoni, Baronius Batte, Kades Keuno, Bartonius Marawo, Ketua BPD Bimor Jaya, Merry Imalinda, Ketua BPD Keuno, Y Rampeau, Ketua BPD Peboa, Erton Ng, Kasi Pembangunan Peboa, Aldrian, Wakil Ketua BPD Mohoni, Moh Arsad, Ketua KKMTT Morut, Abas Mato’ori, serta perwakilan perusahaan, Aris Pandin PT GMM, dan R Ruliansyah PT TPM. (*)








