Kondisi Rusunawa Tingkulu tidak terawat (Foto.Ist.)
Manado – Pemerintah Kota Manado di bawah kepemimpinan Walikota Andrei Angouw bersama Wakil Walikota Richard Sualang, terus mewujudkan penataan infrastruktur dan tata kota ke arah lebih baik. Percepatan pembangunan pun merupakan satu keniscayaan harus dilakukan oleh Pemkot Manado.
Oleh karena itu, pemerintah bersama-sama dengan elemen terkait lainnya dituntut untuk terus berkolaborasi dalam proses penataan kota. Tidak dapat dipungkiri, salah satu parameter keberhasilan pembangunan dan penataan kota dalam pandangan warga adalah adanya sarana terutama fisik.
Sebab masyarakat memiliki keinginan agar Kota Manado tertata lebih bagus dan nyaman. Salah satu tantangan yang dihadapi oleh Pemkot Manado yakni masalah penataan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) yang berada di Kelurahan Tingkulu Kecamatan Wanea.
Pasalnya, keberadaan kondisi bangunan Rumah Susun Sewa Sederhana (Rusunawa) milik Pemerintah Kota Manado ini sudah mulai kumuh dan tidak terawat. Sehingga ini menjadi dasar Pemerintah untuk melakukan renovasi dan penataan kembali.
Kepala Dinas Perumahan dan Permukiman Kota Manado Peter Eman mengatakan Rusunawa adalah Rumah Susun Sewa Sederhana milik pemerintah. Syarat untuk menjadi Penghuni Rusunawa adalah warga kota Manado yang berpenghasilan rendah dan telah lulus seleksi sesuai aturan yang berlaku.
“Syarat kontrak penghuni hanya berlaku 1 tahun dan dapat diperbaharui maksimal 3 kali,” tutur Eman Jumat (01/04/22).
Dijelaskan Eman, pada Tahun 2022 ini Pemerintah mengalokasikan anggaran Renovasi Rusunawa, karena selama ini tidak pernah ada perbaikan dimana melihat kondisi bangunan yang sudah kumuh.
“Selama renovasi sesuai ketentuan tidak dibenarkan ada penghuni. Bagi warga eks penghuni diberikan kesempatan untuk dapat menempati Rusunawa asalkan memenuhi syarat dan ketentuan yang berlaku. Itu juga berlaku bagi setiap warga kota Manado yang memenuhi syarat,” jelasnya.
Diketahui, Bangunan Rusunawa Kota Manado dibangun pada tahun 2009 dan selesai 2010 kemudian diserahkan ke Pemkot Manado.
Pengelolaan Rusunawa diserahkan ke Dinas Pekerjaan Umum (PU) berdasarkan Perwako no 52a tahun 2014.
Kemudian diserahkan pengelolaan lagi ke Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) dengan Perwako 43 thn 2019. (Mal)








