Manado – Pelaku penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (Sajam) di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang, telah menyerahkan diri ke Polsek Malalayang dan bersama dengan barang bukti senjata tajam jenis pisau dapur. Kedua pelaku tersebut yakni lelaki berinisial DM alias Dede (21-an) dan lelaki OE alias Olan (19-an), Keduanya warga Kelurahan Winangun Satu, Kecamatan Malalayang.
Menurut informasi yang dirangkum, kejadian penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam tersebut terjadi pada hari Sabtu (04/12) sekitar pukul di Kelurahan Winangun Satu, Lingkungan VI, Kecamatan Malalayang. Pada saat itu korban dan kedua pelaku sedang menghadiri acara pesta ulang tahun dari keluarga Wongkar. Karena sudah dalam pengaruh minuman keras, salah satu pelaku yakni lelaki OE alias Olan terjadi selisih paham dengan korban.
Setelah selesai nongkrong bersama, sekitar jam 03.00 Wita, saat korban akan kembali ke rumah dengan menggunakan sepeda motor, dari arah samping, pelaku OE alias Olan langsung melayangkan pukulan ke arah wajah korban sebanyak satu kali. Kemudian pelaku DM alias Dede, mencabut pisau yang ada di pinggang kirinya dan langsung menikam korban dari arah depan sebanyak satu kali.
Usai menganiaya korban, kedua pelaku pun langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang mengalami luka tikam, dibantu warga sekitar langsung di bawah ke Rumah Sakit Bhayangkara, namun sekitar pukul 09.00 Wita, korban di rujuk ke RS Prof. Kandou yang mengalami luka serius di rusuk sebelah kiri.
- 1 Tidak Lolos Bekas, 10 Calon Direksi Perumda di Bitung Akan Lanjut Tes Psikologi, Tertulis Dan Wawancara
- Dihadiri Honandar, Kodam XIII Merdeka Gelar Upacara Penyambutan Satgas Yonif 712/Wiratama, Purna Tugas Operasi Pamtas RI-PNG 2026
- Evaluasi Penggunaan APBD 2025, Banggar DPRD Bitung Dan TAPD Sepakat Prioritas Tingkatkan Pendapatan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Taufiq Arifin SHut SIK, mengatakan, kedua pelaku sudah menyerahkan diri ke Mapolsek Malalayang. Saat ini sedang dalam pemeriksaan penyidik. Selanjutnya akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)






