Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Thommy Aruan SH SIK MH
Manado – Nasib malang dialami Safitri Aisa Kansil (19) warga Kelurahan Tikala Baru Kecamatan Tikala. Remaja yang diketahui seorang pelajar dianiaya oleh pacarnya yakni lelaki berinisial NUS alias Nandito warga Kecamatan Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Paniki Dua Kecamatan Mapanget, tepatnya di Pasar Tradisional Paniki, Rabu (24/3) sekitar 23.00 Wita, namun baru dilaporkan pada Jumat (26/3) kemarin.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado, kejadian itu berawal saat pelaku mengajak korban pergi mendampingi dirinya untuk minum minuman keras (miras) bersama teman teman pelaku.
Saat sedang asik miras, korban sempat bercerita tentang mantan pacar pelaku. Tetapi karena pelaku sudah terpengaruh miras, akhirnya antara korban dan pelaku terjadi adu mulut.
Nah,,, tiba tiba pelaku yang diketahui kesehariannya bekerja sebagai sopir angkutan kota (angkot) ini, langsung menganiaya korban dengan cara memukul korban dibagian wajah. Tak hanya itu, pelaku juga mencekik leher pacarnya tersebut. Akibat dari kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian mata.
- Dukung Ketahanan Pangan dan Perekonomian Daerah, PLN Hadirkan Ekosistem Pengairan Modern Berbasis Listrik untuk Kelompok Tani Torout Jaya
- Kesepakatan Berhasil Dicapai, Pemprov Sulut Dan DPRD Resmi Menandatangani Nota Kesepahaman KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027
- Wujudkan Pemerataan Energi di Daerah 3T, PLN Resmikan Peningkatan Layanan Listrik 24 Jam di Pulau Beeng Laut, Bebalang, dan Siladen
Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” pungkasnya. (Dwi)








