Manado – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado perpanjang masa penahanan VAL alias Vernando Tersangka dugaan penjualan motor kredit milik FIFGROUP selama 10 hari kedepan. Hal itu diungkapkan Kepala Seksi (Kasie) Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejari Manado Patris Muluke SH kepada awak media di Kejari Manado, Rabu (16/10)) sore.
Menurutnya, kasus Vernando telah masuk tahap dua dan kemarin baru habis masa penahanannya sehingga pihak kejaksaan memperpanjang masa penahanan tersangka dugaan penjualan motor kredit milik FIFROUP tersebut hingga masa persidangan tiba.
Kasi Pidum menjelaskan, pihak kejaksaan masih menunggu waktu penetapan sidang setelah kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Manado. “Jadi kami tinggal menunggu sidang saja setelah ditetapkan oleh PN Manado, karena berkas dan barang bukti tersangka Vernando telah tahap dua atau dinyatakan lengkap oleh penyidik untuk disidangkan,”
Patris menyatakan, waktu persidangan tidak lama lagi akan digelar bisa saja dalam pekan berjalan ini, karena penetapan jaksa telah dilakukan sehingga dakwaan terhadap dugaan pelaku penjualan motor kredit milik FIFGROUP telah siap dilakukan di PN Manado. “Tahanan Kejari Manado ada 60 orang yang sedang ditangani sehingga kami selalu membaca dengan cermat dan sangat teliti untuk menyusun dakwaan sebelum dilimpahkan ke PN Manado,” ungkap Kasi Pidum Kejari Manado yang akrab dengan awak media.
- Melangkah Sehat, Bergerak Hijau: PLN UP3 Luwuk Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 dengan Aksi Bersih Lingkungan
- Gelorakan Semangat Pancasila, PLN dan Pemprov Sulteng Kejar Target 100% Desa Berlistrik di 2029
- Pansus RTRW Menggelar Rapat Penyempurnaan Hasil Evaluasi Kemendagri Terhadap Ranperda RTRW Tahun 2025-2044
Sebelumnya FIFROUP Manado melaporkan kasus yang menimpa perusahaan pembiayaan tersebut ke Polresta Manado pada tanggal 23 Oktober 2018 silam, dengan pengaduan Nomor: STTLP/3020/X/2018/SPKT/RESTA MANADO.
FIFGROUP melaporkan Terlapor Vernando karena tanpa sepengetahuan dari FIFGROUP Manado telah memindah tangankan atau menjual ke pihak lain satu unit sepeda motor Honda All New CBR 250 R warna hitam, dimama kendaraan tersebut masih menjadi jaminan fidusia di PT FIFGROUP, sehingga atas kejadian ini FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp 94.446.000.
Branch Manager FIFGROUP Cabang Manado Yohanes Batara Randa mendesak Pihak Kepolisian dan Kejaksaan Manado terus mengusuk dan mengawal kasus tersebut, karena pihaknya menduga kasus serupa masih banyak terjadi. “Kalau bisa tuntutan terhadap pelaku maksimal dan lebih tinggi agar ada efek jerah bagi pelaku, dan kami menghimbau kepada masyarakat agar tidak menjual motor atau barang yang masih dalam proses kredit, karena akan berhadapan dengan hukum,” tegas Yohanes, adik dari Ketua Pengadilan Negeri Majene Rapi Batara Randa, S.H., M.H. tersebut. (Dwi)






