Status Hukum Hutan Lindung di Eneratu, Salenda : Sementara Berproses di Provinsi

Tahuna– Terkait permohonan ratusan  warga Eneratu kelurahan Tona 2 Kecamatan Tahuna Timur dan sekitarnya yang mendiami dan atau memiliki lahan atau tanah di Kawasan Hutan Lindung masih menimbulkan tanda tanya ,pasalnya sejak Pemerintah membentuk tim kerja dan Pansus maret 2022 lalu,  sampai saat ini belum ada penjelasan terhadap masyarakat.

Lurah Kelurahan Tona 2 Richal J Salenda  SSTP ketika ditemui Rabu ( 30/11/22) mengungkapkan pinaknya masih menunggu hasil komsultasi dari tim kerja dan pansus yang telah berkonsultasi ke instansi teknis dari provinsi sampai ke pusat, tentang pengalihan fungsi hutan lindung di eneratu.

“Kami saat ini masih menunggu hasil konsultasi tersebut dan saat ini saya selalu  berkordinasi dengan instansi teknis dalam hal ini  kehutanan UPTD KPH unit III  sangihe,Talaud,Sitaro juga bidang tata ruang dinas PUPR  dan Informasi terbaru masih dalam proses dan kemungkinan januari tahun depan. Tetapi masih dalam bentuk wacana jadi bisa lebih cepat atapun tertunda ,kita tetap menunggu ” jelas Salenda.

Lanjut Salenda mengatakan yang diusulkan untuk perubahan status ini ada dua yaitu pemukiman  dan kebun warga yang masuk dalam kawasan hutan lindung. Namun sesuai dengan regulasi kehutanan kemungkinan besar pemukiman yang terlebih dahulu memiliki status yang pasti.

“Kami telah berupaya semaksimal mungkin  dan untuk mengantisipasi kami telah mengsosialisasikan kepada masyarakat tentang pengelolahan Hutan kemasyarakatan ,sehinggah nantinya kedepan apabilah tidak sesuai dengan yang diharapkan ada solusinya, tetapi kami dan warga tetap optimis untuk pengalihan status ini ” ujar Salenda.

Salenda berharap apa yang menjadi harapan warga tentang pengalihan status hutan lindung dapat terpenuhi. “Kita semua berharap keputusan nantinya dapat mengakomodir usulan pemerintah dan permintaan warga ” pungkas Salenda. (Yoss)

Loading