Morut – Pemerintah Desa (Pemdes) Mondowe menggelar rapat Desa, dalam rangka menindaklanjuti surat yang masuk dari PT Mineral Bumi Nusantara (MBN) Nomor : 029/ Eks – MBN / V/2024, perihal tentang rencana pembebasan lahan di dalam konsesi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT MBN, di balai Desa Mondowe, Rabu (08/05/2024) pagi.
Hadir dalam pertemuan itu, Sekcam Petasia Barat, Leymans Salianggo, Kades Mondowe, Nur Ikbal Sampe, Ketua BPD Mondowe, Arsad H Rutu, Babinkamtibmas Mondowe, Nofry, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, tokoh perempuan, serta sejumlah masyarakat Mondowe.
Kades Modowe, dalam arahannya, menjelaskan, sekitar satu bulan sebelumnya telah dilakukan identifikasi lahan. Dari hasil identifikasi serta data laporan yang masuk dari kepala- kepala dusun ( Kadus), ada 47 laporan termasuk kepemilikan lahan yang di akui secara pribadi maupun APL atau lahan Desa.
” Ada 9 nama yang mengakui memiliki lahan di lokasi tersebut, namun tidak memiliki legalitas lahan yang dimiliki, seperti SKT maupun dokumen kelengkapan surat – surat lainnya. Untuk itu, inilah yang perlu kita bicarakan secara bijak, sehingga semuanya bisa berjalan dengan baik. Yang perlu diketahui pihak PT MBN sendiri, akan sulit untuk bisa mengakomodirnya, jika legalitas lahannya tidak jelas, ” jelas Nur Ikbal Sampe.
Ia mengatakan, luasan lahan yang rencananya akan dibebaskan oleh PT MBN, lokasinya berada di sisi sebelah kiri alur sungai Mondowe dengan luasan sekitar 46 ha, yang nantinya akan dibagi dalam dua tahapan proses ganti rugi lahan. Untuk tahap pertama, rencananya yang akan di bebaskan oleh pihak Perusahaan seluas 25 ha.
” Untuk rencana pembebasan lahan tahap pertama ini seluas 25 ha, dari hasil identifikasi sebelumnya ada 10 nama yang mengakui memiliki lahan itu secara pribadi. Dari 10 nama tersebut, hanya 1 orang yang punya legalitas lahan yang diperoleh dari hasil jual beli. Sementara itu, 9 nama lainnya sama sekali tidak punya dasar kepemilikan yang di akui. Hal inilah yang perlu kita bicarakan dengan baik, sehingga bisa ditemukan solusi bagi penyelesaiannya, ” kata Kades Mondowe.
Sebelumnya, Sekcam Petasia Barat, Leymans Salianggo, dalam sambutannya, berharap kepada seluruh masyarakat, agar bisa berpikir bijak dalam menyelesaikan persoalan ini secara baik.
” Mari kita berpikir bijak dan rasional, untuk bisa mencarikan solusi terbaik bagi penyelesaian persoalan ini, ” kata Leymans Salianggo.
Dari hasil kesimpulan rapat tersebut, disepakati pembagian lahan untuk proses pencairan tahap 1 nantinya, diberikan 70 persen bagi pemilik lahan yang mengakui sudah lama menguasai lahan tersebut dan 30 persen bagi masyarakat umum, serta 60 persen bagi yang mengakui sebagai pemilik lahan yang masih baru dan 40 persen untuk masyarakat umum. (NAL)