DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA
Manado – Wali Kota Manado, DR. Ir. GS Vicky Lumentut, SH, M.Si, DEA, Jumat (03/04/2020), menegaskan sehubungan dengan pendataan masyarakat yang berpenghasilan tidak tetap dan bekerja di sektor informal, atas dampak wabah virus corona.
Maka untuk kecepatan dan kelancaran agar bantuan segera disalurkan kepada masyarakat menerima, persyaratan melampirkan fotocopy KTP dan Kartu Keluarga (KK) tidak diwajibkan dan ini menjadi perhatian Perangkat Daerah yang melaksanakan pendataan termasuk didalamnya Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan, dengan hanya menunjukan KTP dan KK dan dicatat nomornya oleh petugas pada saat pendataan.
“Untuk pendataan cukup dilihat KTPnya atau KK dan dicatatnya nomornya saja, oleh petugas dan menjadi perhatian bagi Perangkat Daerah terkait, Camat, Lurah dan Kepala Lingkungan yang melakukan pendataan sehubungan dengan masyarakat berdampak covid-19, untuk dilaksanakan dilapangan ” ujar Wali Kota GSVL. (*/JM)
- Dukung Ekosistem Kendaraan Listrik Kota Palu, PLN Hadirkan SPKLU Center Fast Charging di PLN UP3 Palu
- Morut Bersiap Ukir Sejarah, Liga Pelajar Jadi Jalan Menuju Debut Sepak Bola di Porprov
- Liga Pelajar Askab 2026 Resmi diGelar, Bupati Delis : Juara Penting, Tetapi Tidak Kalah Penting Junjung Tinggi Sportivitas





