Bitung, Redaksisulut – Dengan dilakukanya pemeriksaan terhadap sebelas Kepala Sekolah (Kepsek) SD – SMP yang ada di Kota Bitung, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bitung tetapkan oknum pejabat di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung jadi tersangka. Rabu, (24/3/2021).
Baca juga : https://redaksisulut.com/diperiksa-kejaksaan-kepsek-kompak-sebut-pencairan-dana-bos-wajib-setor-balas-jasa/
Kepala Kejaksaan Negeri Bitung, Frenkie Son saat ditemui menyampaikan bahwa Kami para Jaksa dan Kepala Seksi yang ada di Kejaksaan Negeri Bitung menetapkan MS sebagai tersangka dugaan kasus korupsi dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020.
“Seluruhnya kami membahas dan melakukan ekspos yang di sampaikan kepala seksi pidana khusus dan dari hasil ekspos itu semua tim yang ada memutuskan menetapkan tersangka salah satu pejabat di Dinas pendidikan inisial MS sebagai tersangka dalam kasus ini sebagaimana tertuang dalam surat perintah penyidikan khusus yang menetapkan tersangka nomor 04 tanggal 24 Maret 2021”. Katanya.
- Semangat Hari Pelanggan Nasional, PLN UP3 Kotamobagu Perkuat Sinergi dan Keandalan Listrik Bersama Stakeholder di Boltim
- Momen Hari Pelanggan Nasional 2026, PLN Unit Layanan Pelanggan Manado Utara Hadir Lebih Dekat: Mendengar, Mengapresiasi, dan Tumbuh Bersama Pelanggan
- Ondang Dan Tumundo Mundur, Michael Sondakh Terpilih Aklamasi Sebagai Ketua Kwarcab Bitung
Ia juga menyampaikan bahwa MS ditetapkan sebaga tersangka dengan pelanggaran Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Untuk MS melanggar pasal 12 huruf F dan G tentang seorang Pejabat Negeri yang meminta Pegawai Negeri lainya uang, seolah-olah itu adalah utang”. Jelas Frenkie. (Wesly)





