Manado – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) hingga saat ini belum menerima usulan dari Dewan Provinsi Sulut terkait 5 nama Calon Anggota Komisi Informasi Publik (KIP) Sulut yang akan di SK kan.
Hal itu di tegaskan Kabid Informasi dan Komunikasi Publik, Dinas Kominfo dan Persandian Provinsi Sulut Christian Iroth SSTP, Senin (13/03/2023).
Menurut Iroth, tidak benar apa yang disampaikan oleh beberapa media bahwa nama-nama calon Anggota KIP Sulut di otak atik oleh Gubernur.
“Apa yang di sampaikan jika hasil FPT yang menyatakan lima nama yang lolos dan telah disetujui oleh Gubernur tetapi kemudian dirubah, tidak lah benar,” Ujar Iroth.
- Peringati Harkitnas Ke-118, Kementerian ATR/BPN Gelar Upacara Dengan Semangat Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara
- Dapat Tanah Orang Tua, Simak Penjelasan Proses Balik Nama Sertipikat Berikut Ini
- Perkuat Kepastian Hukum Untuk Rumah Tinggal, Masyarakat Bisa Tingkatkan Sertipikat HGB ke HM Sekarang
Iroth meminta teman-teman media jika memberitakan harus cover both side, dengan melakukan konfirmasi. “Supaya berita yang dikeluarkan berimbang dan tidak menyesatkan publik,”Pinta Iroth.
Sebelumnya pansel calon anggota KIP sesuai aturan telah memberikan 15 nama calon KIP berdasarkan hasil seleksi ke DPRD Provinsi untuk menjalani Fit and Proper Test oleh Komisi 1. Dari 15 nama tersebut kemudian akan ditetapkan 5 nama sesuai hasil FPT dan diusulkan ke Gubernur untuk mendapatkan SK.
Dan sesuai ketentuan Komisi Informasi nomor 4 tahun 2016 pasal 19 paling lambat 3 hari setelah nama-nama calon Komisi Informasi yang diajukan Gubernur wajib dan segera diumumkan. (J.Mo*)








