Manado – Arus informasi putusan praperadilan (praper) terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut yang telah dipelintir sejumlah media, ikut membuat Pengadilan Negeri (PN) Manado angkat suara, Selasa (23/04) kemarin.
Saat dihubungi awak media, Hakim Praper Imanuel Barru melalui Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar ikut meluruskan subtansi amar putusan praper. Ditegaskan Jubir PN Manado, tidak ada point dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper telah memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan VAP sebagai tersangka.
“Tidak ada dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper memerintahkan pihak Kejaksaan segera menetapkan VAP sebagai tersangka. Ini perlu diluruskan, karena ada sejumlah media yang memuat pemberitaan melenceng terkait putusan praper ini,” terang Banar.
Sebagaimana diketahui, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, sempat mengajukan permohonan praper ke PN Manado atas dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut.
- Akrab dan Penuh Rasa Syukur, Warga RT 04 Desa Lebak Anyar Gelar Syukuran Bersama Bhabinkamtibmas dan Tokoh Masyarakat
- Meriah dan Penuh Kehangatan, Warga RT 16 Lebak Anyar Gelar Lomba Pukul Plastik Peringati HUT ke-81 RI
- Piala Soeratin U-17 Perebutkan Trofi Gubernur Sulut, PSKT Tomohon Jadi Tuan Rumah
Permohonan tersebut diajukan LSM INAKOR, karena melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan. Dan PN Manado telah menuntaskan permohonan praper ini, Senin (08/04) lalu. Dengan mengabulkan permohonan praper tersebut. Hanya saja dalam amar putusan, hakim tak menyebutkan nama oknum tertentu untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, belum lama ini. (Dwi)





