Manado – Arus informasi putusan praperadilan (praper) terkait dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut yang telah dipelintir sejumlah media, ikut membuat Pengadilan Negeri (PN) Manado angkat suara, Selasa (23/04) kemarin.
Saat dihubungi awak media, Hakim Praper Imanuel Barru melalui Juru Bicara Hakim PN Manado, Vincentius Banar ikut meluruskan subtansi amar putusan praper. Ditegaskan Jubir PN Manado, tidak ada point dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper telah memerintahkan pihak Kejaksaan untuk segera menetapkan VAP sebagai tersangka.
“Tidak ada dalam amar putusan yang menyebutkan kalau hakim praper memerintahkan pihak Kejaksaan segera menetapkan VAP sebagai tersangka. Ini perlu diluruskan, karena ada sejumlah media yang memuat pemberitaan melenceng terkait putusan praper ini,” terang Banar.
Sebagaimana diketahui, LSM Independen Nasionalis Anti Korupsi (INAKOR) Sulut melalui tim Kuasa Hukumnya, sempat mengajukan permohonan praper ke PN Manado atas dugaan mandeknya penanganan kasus korupsi proyek pemecah ombak Minut.
- Gubernur Yulius Paparkan Perubahan KUA-PPAS 2026, Fokus Pada Program Prioritas dan Kesejahteraan Rakyat
- Kajati Sulut Kukuhkan Pengurus Aslinmas, Pemkab Sitaro Siap Perkuat Ketertiban Masyarakat
- Hadiri Pelantikan Pengurus Aslinmas Sulut, Wali Kota Weny Gaib Dorong Sinergi Wujudkan Lingkungan Aman dan Kondusif
Permohonan tersebut diajukan LSM INAKOR, karena melihat penanganan kasus terkesan mandek, pasca sidang berkas perkara Rosa, Steven, Robby dan Junjungan. Dan PN Manado telah menuntaskan permohonan praper ini, Senin (08/04) lalu. Dengan mengabulkan permohonan praper tersebut. Hanya saja dalam amar putusan, hakim tak menyebutkan nama oknum tertentu untuk segera ditetapkan sebagai tersangka. Sebagaimana diberitakan oleh sejumlah media, belum lama ini. (Dwi)





