Manado-Wakil Wali Kota Manado Richard Sualang, menerima kunjungan Aster Panglima TNI Mayjen Mochamad Syafei Kasno SH, bersama rombongan Tim Wasev di Ruangan Tolu, Kantor Wali Kota Manado, dalam rangka paparan Dandim 1309/Manado terkait kegiatan TNI Manunggal Masuk Desa (TMMD) ke-117 TA 2023, Kamis (20/07/2023).
TMMD merupakan program Kerjasama lintas sektoral antara TNI, Kementerian/Lembaga Pemerintah Non Kementerian dan Pemda serta Komponen bangsa lainnya yang bertujuan untuk membantu pemerintah daerah dalam mengatasi kesulitan dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Sesuai paparan Dandim 1309/Manado Letkol Inf Himawan T Laksono, ada beberapa kegiatan yang menjadi prioritas dan telah dilaksanakan diantaranya, pembuatan jalan penghubung Keluarahan Bengkol ke Kampung Lahendong dengan jarak 800 meter, perbaikan gereja dan masjid, rehab rumah tidak layak huni dan pembuatan jamban.
Wakil Wali Kota Manado pada kesempatan itu menyampaikan tentunya selaku Pemerintah Kota Manado, atas nama Wali Kota Manado Bapak Andrei Angouw mengucapkan apresiasi sebesar-besarnya dan berterima kasih atas pelaksanaan TMMD di Kota Manado.
- Berikut versi berita dengan gaya **straight news**, bahasa jurnalistik yang tegas, dan tetap mempertahankan substansi informasi: **Nurbaya Supit Siapkan Laporan Polisi, Rio Koyong Diduga Rusak Lahan Pribadi** **MANADO, KOMENTAR.ID** – Pengusaha asal Minahasa Tenggara (Mitra), Nurbaya Supit, segera melaporkan Rio Koyong alias Tayo ke Polres Minahasa Tenggara. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan perusakan lahan milik Nurbaya yang berada di Desa Ratatotok Tenggara, Kabupaten Minahasa Tenggara. Nurbaya mengaku keberatan dengan tindakan Rio Koyong yang dinilainya telah merusak kondisi lahan miliknya secara parah. Menurut Nurbaya, lahan tersebut sebelumnya dikontrakkan kepada Rio Koyong selama enam bulan, terhitung sejak Februari hingga Juli 2026. Masa kontrak berakhir pada 14 Juli 2026. Meski kontrak telah berakhir, Nurbaya masih memberikan kesempatan selama tiga hari kepada pihak Rio Koyong. Namun, menurut Nurbaya, kesempatan tersebut justru tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Ia menilai lahan miliknya malah mengalami kerusakan. “Saya marah karena lahan sudah rusak parah. Permukaan tanah dia bongkar semua,” ujar Nurbaya. Ia menjelaskan, pihak Rio Koyong sebelumnya meminta izin untuk tetap mengambil material di lokasi meski masa kontrak telah berakhir. “Kontrak sudah habis, lalu orang yang bekerja meminta supaya boleh leles. Akhirnya sudah lewat bulan sesuai dengan perjanjian. Mereka meminta diberikan kesempatan untuk lelesan terakhir sampai bulan Agustus,” jelasnya. Nurbaya menegaskan, dirinya kini telah menyiapkan laporan polisi dan akan membawanya ke Polres Minahasa Tenggara. “Jadi saat ini saya sudah menyiapkan laporan ke Polres Mitra. Besok saya bawa laporannya,” tegas Nurbaya. Perusakan barang atau properti milik orang lain dapat dijerat dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP lama maupun Pasal 521 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Dalam KUHP baru, perbuatan merusak, menghancurkan, membuat tidak dapat dipakai, atau menghilangkan barang milik orang lain dapat dikenakan pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan atau denda kategori IV. Sementara itu, apabila kerusakan menimbulkan kerugian yang nilainya kecil, ancaman pidananya dapat dikenakan secara lebih ringan sesuai ketentuan yang berlaku.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
“Dengan adanya TMMD, masyarakat di daerah tersebut bisa meningkatkan kesejahteraan masyarakat guna mendukung pemerintah dalam hal pemerataan pembangunan dan pengentasan kemiskinan.” Ujar Wakil Wali Kota.
Turut hadir, Irdam XII/Merdeka Brigjen TNI Denny Masengi, Danrem 131/Santiago Brigjen TNI Wakhyono, Asisten II Atto Bulo, serta sejumlah Kepala SKPD di lingkup Pemerintahan Kota Manado dan Stakeholder terkait. (*/Mal)






