Manado-Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado dalam perkara lingkungan hidup kembali kehilangan daya paksa setelah Pemerintah Kabupaten Minahasa tidak melaksanakan kewajiban pencabutan izin lingkungan dan izin lokasi PT Bangun Minanga Lestari, meski tenggat waktu yang secara tegas ditetapkan dalam sidang pengawasan eksekusi telah berakhir.
Kondisi ini memunculkan dugaan pengabaian putusan pengadilan sekaligus menguji komitmen PTUN dalam menegakkan kewenangan eksekutorialnya.
Dalam sidang pengawasan eksekusi perkara Nomor 49/G/LH/2022/PTUN.Mdo pada 11 November 2025, Ketua PTUN Manado secara eksplisit memerintahkan agar tidak ada lagi penundaan terhadap pelaksanaan putusan,
khususnya pencabutan izin lingkungan dan izin lokasi pengembangan Perumahan Griya Sea Lestari (GSL). Namun hingga melewati batas waktu 21 hari, amar putusan tersebut belum juga dijalankan oleh tergugat.
Ketidakpatuhan tersebut dinilai mencederai asas kepastian hukum dan efektivitas putusan pengadilan, sebagaimana prinsip dasar hukum administrasi negara. Prinsipal penggugat, Syultje Sangian, menegaskan bahwa keterlambatan ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan bentuk pembiaran terhadap pelanggaran hukum yang telah dinyatakan oleh pengadilan.
“Kami datang untuk menagih pelaksanaan putusan, bukan menerima penjelasan normatif. Ketua PTUN menyatakan tidak ada lagi penundaan, tetapi faktanya hingga kini tidak ada eksekusi. Ini menyangkut hak masyarakat atas sumber air dan lingkungan hidup yang sehat,” tegas Sangian.
Sangian mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah diarahkan untuk menemui Bupati Minahasa. Dalam pertemuan singkat pada 11 Desember 2025, Bupati menyatakan izin lingkungan dan izin lokasi tersebut telah batal dengan sendirinya. Namun menurut Sangian, pernyataan tersebut tidak memiliki kekuatan hukum selama tidak dituangkan dalam keputusan administratif tertulis dan disampaikan secara resmi kepada pengadilan.
“Putusan pengadilan tidak dapat dianggap dilaksanakan hanya berdasarkan pernyataan lisan. Secara hukum administrasi, pencabutan izin harus dinyatakan dalam bentuk keputusan tertulis dan dilaporkan kepada pengadilan,” ujarnya.
Lambannya pelaksanaan putusan ini juga menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keberlanjutan Kawasan Lindung Hutan Mata Air Kolongan yang menjadi sumber utama air bersih masyarakat Desa Sea. Pemerhati lingkungan hidup, Henny Soetrisno Poetri, menilai keterlambatan eksekusi membuka ruang kerusakan ekologis yang berpotensi permanen.
“Kawasan yang dialihfungsikan bukan hanya sempadan mata air, tetapi juga kawasan resapan. Jika dibiarkan, risiko bencana ekologis sangat nyata. Ini bukan asumsi, tetapi pengalaman di berbagai daerah lain di Indonesia,” kata Henny.
Ia menegaskan, keterlambatan penegakan putusan pengadilan dalam perkara lingkungan hidup berimplikasi langsung terhadap hak konstitusional warga negara atas lingkungan yang baik dan sehat sebagaimana dijamin Undang-Undang.
Sementara itu, Ketua PTUN Manado melalui Humas Erick Siswandi Sihombing, S.H., M.H., didampingi Panitera Joel Jojada Alexander Roeroe, S.H., mengakui hingga saat ini pengadilan belum menerima pernyataan tertulis dari tergugat mengenai pelaksanaan putusan.
“Baik melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) maupun secara tertulis, belum ada pernyataan bahwa tergugat telah melaksanakan amar putusan terkait pencabutan izin lingkungan,” ujar Sihombing saat ditemui di PTUN Manado, Senin (15/12/2025).
.Ia menyampaikan, tergugat secara lisan meminta tambahan waktu dengan alasan kendala teknis pada sistem Online Single Submission (OSS). Namun alasan tersebut, menurutnya, belum dapat dijadikan dasar hukum selama tidak disampaikan secara resmi.
“Ketua PTUN akan tetap berpegang pada tahapan yang diatur undang-undang. Apabila sampai batas waktu yang diberikan putusan tetap tidak dilaksanakan, maka Ketua PTUN akan menerbitkan penetapan eksekusi,” pungkasnya.
Kondisi ini menempatkan PTUN Manado pada titik krusial: apakah putusan pengadilan benar-benar memiliki kekuatan memaksa, atau justru berhenti sebagai dokumen hukum tanpa daya eksekusi, sementara hak masyarakat atas lingkungan hidup terus terancam. (T3/*)














