Minut-Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut) kembali menegaskan komitmennya terhadap disiplin aparatur sipil negara.
Tim Kode Etik yang dipimpin Sekretaris Daerah Minut resmi menonaktifkan sementara Jefry Rondonuwu dari jabatannya sebagai Kepala Bidang di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Minut, Johanes Katuuk, membenarkan keputusan tersebut.
“Ya, benar, beliau telah dinonaktifkan sementara,” ujar Katuuk, Kamis (13/2/2025).
- Pemprov Sulut Perkuat Kesiapsiagaan Hadapi Kebakaran Hutan dan Lahan, Gubernur Yulius Minta Semua Pihak Harus Sigap dan Waspada
- Kansil Pimpin Rapat Paripurna Perubahan KUA PPAS 2026, Pendapatan Bertambah 33,9 M, Belanja Bertambah 40,4 M
- Hadiri Rakor GTRA Sulteng 2026, Miqdam : Langkah Nyata Selaraskan Kebijakan Strategis Tingkat Provinsi Dengan Implementasi di Daerah
Keputusan ini diambil menyusul dugaan pelanggaran disiplin yang dilakukan Jefry. Namun, Katuuk menyatakan bahwa durasi sanksi tersebut masih bergantung pada evaluasi lebih lanjut terhadap sikap dan tindakan yang bersangkutan.
“Hasil dari Tim Kode Etik nantinya akan diserahkan kepada Bupati, dan keputusan akhir tetap berada di tangan pimpinan tertinggi,” tambahnya.
Sebagai pengganti sementara, Jansen Matheos ditunjuk sebagai Pelaksana Harian (Plh) Kepala Bidang DPM-PTSP.
Kebijakan tegas ini menjadi bukti nyata bahwa kepemimpinan Bupati Joune Ganda tidak memberi toleransi terhadap pelanggaran disiplin. Ia menegaskan bahwa seluruh aparatur pemerintah harus menjaga integritas, mengutamakan kepentingan publik, dan menjalankan tugas sebagai abdi negara dengan penuh tanggung jawab. (T3/*)







