Bitung, Redaksisulut – Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 23 Tahun 2013 tentang larangan Merusak Pohon dan Pemberian Izin Penebangan Pohon seakan tidak lagi dipakai Pemkot Bitung.
Hal ini terlihat dari pemasangan baliho bakal calon dan bendera Partai Politik (Parpol) di pohon perindang yang sudah dalam sepekan masih dibiarkan Pemkot Bitung tanpa ada upaya untuk melakukan penindakan dan persoalan ini sudah menjadi viral di media sosial (Medsos).
Menanggapi persoalan ini salah satu Aktivis Pemerhati Lingkungan Valentin Kakase mengatakan bahwa seharusnya dalam hal ini Pemkot Bitung harusnya mengambil tindakan tegas terhadap pelaku pengrusakan pohon perindang.
“Persoalan ini sudah banyak kali terjadi di Kota Bitung, harusnya tanpa ada teguran lagi Pemkot Bitung sudah tau kalau pemasangan baliho atau bendera dengan cara dipaku adalah bentuk merusak pohon perindang”. Kata Tebo sapaan akrab Kakase. Rabu, (5/8/2020).
Tebo juga mengatakan bahwa seharusnya Pemkot Bitung yang saat ini sangat aktif dalam mengkampanyekan penyelamatan lingkungan tidak membiarkan hal ini terjadi.
“Berharap semua kegiatan atau program yang dilakukan Pemkot Bitung dalam mengkampanyekan penyelamatan lingkungan bukan hanya sebagai pencitraan ” Ajang cari muka” tetapi itu benar-benar keseriusan Pemerintah dalam penyelamatan lingkungan”. Katanya.
Seraya menambahkan bahwa “Semoga secepatnya Pemerintah bisa mengambil tindakan tegas mengenai persoalan ini dan semoga kedepan tidak lagi tunggu ada yang ribut baru bergerak dan untuk Pasangan calon Parpol kedepan bisa lebih memberikan edukasi kepada tim pemasangan baliho dimana mulai dari relawan bahkan kadernya untuk tidak menggunakan media pohon perindang dalam pemasangan baliho serta bendera. Ingat, fungsi pohon perindang sangat vital untuk manusia dimana selain sebagai peneduh, fungsi utamanya adalah membersihkan udara dari asap polusi kendaraan bermotor. Pohon adalah penghasil oksigen, jadi jangan dirusak”. Tambahnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sadat Minabari saat dikonfirmasi hanya merespon singkat.
“Perda di Perkim”. Singkatnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Bitung, Hendrik Sakul saat di konfirmasi mengatakan bahwa harusnya jangan di paku tetapi diikat pakai tali.
“Harusnya diikat, nanti saya suruh staf penertiban. Makase atas infonya”. Katanya. (Wesly)







