Ilustrasi (istimewa)
Manado – Rilly Gahago (20) warga Kelurahan Perkamil Kecamatan Paal Dua, mendatangi Mapolresta Manado, Selasa (9/3) kemarin. Dihadapan petugas, ia melaporkan kasus penganiayaan terhadap dirinya yang dilakukan oleh perempuan berinisial DM alias Devi warga Perum Gritma Kecamatan Mapanget. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, Selasa (9/3) sekitar 19.30 Wita.
Menurut laporan korban saat berada di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Manado. Kejadian itu berawal saat korban sedang bersama pelaku hendak menuju Manado usai bepergian dari Airmadidi Kabupaten Minahasa Utara.
Setibanya di Kelurahan Wenang Utara Kecamatan Wenang, tepatnya di belakang Kantor Pertamina Marina Plaza, tiba tiba tanpa alasan yang jelas, pelaku langsung menarik rambut korban dan memukul dengan menggunakan kepalan tangan ke bagian kepala korban.
Usai menganiaya korban, pelaku yang diketahui pengangguran ini langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang merasa kesakitan dan tidak terima dengan perbuatan temannya tersebut, mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
- Peringati HUT Provinsi Sulut ke-62, Pemerintah dan Masyarakat Bolmong Gelar Penanaman 500 Bibit Mangrove
- Putra Moiki Korowou 1 Raih Juara di Turnamen Sepak Bola HUT RI Ke – 81 Tingkat Kecamatan Lembo, Tumbangkan Kompas Korempeli Lewat Drama Adu Pinalty 5 – 3
- Diikuti Ratusan Atlit Karate, Honandar Buka Open Turnamen Kajati Cup Ke 5
Sementara itu, Kasat Reskrim Polresta Manado Kompol Thommy Aruan SH SIK MH, membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera ditindak lanjuti,” singkatnya. (Dwi)





