Ilustrasi
Manado – Seorang ibu rumah tangga (IRT) Sri Wahyuningsi Siage (47) warga Desa Tambala Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, terpaksa harus mendatangi Mapolresta Manado. Disana, ia melaporkan kasus penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam (sajam) terhadap anaknya yakni Indah Lestari Husain (17), yang dilakukan oleh AU alias Ayu. Peristiwa itu terjadi di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting. Selasa (23/4).
Menurut informasi yang dirangkum, peristiwa itu berawal saat korban yang diketahui seorang siswi SMA ini sedang asyik tertidur di rumah salah satu keluarganya yang berada di Kelurahan Tumumpa Lingkungan II Kecamatan Tuminting.
Tiba tiba datang pelaku dan tanpa basa basi langsung menikam korban dibagian tangan. Tak hanya sampai disitu, saat korban hendak berdiri, pelaku kemudian kembali menikam korban dibagian wajah. Akibatnya, korban mengalami luka di bagian tangan sebelah kanan dan wajah.
- Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Wawali Richard Sualang Bagikan Bendera Merah Putih kepada Masyarakat
- Caroll Senduk Sampaikan Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2026, Pemkot Tomohon Fokus Delapan Prioritas Pembangunan
- Perkuat Sinergi Pelayanan Publik, Wali Kota Tomohon Audiensi dengan Pimpinan Ombudsman RI
Usai menganiaya korban, pelaku langsung pergi meninggalkan lokasi kejadian. Sementara korban yang sudah bersimbah darah, pergi ke rumahnya untuk memberitahukan kejadian yang dialaminya.
Tak terima perbuatan pelaku, korban didampingi orang tuanya mendatangi Mapolresta Manado untuk membuat laporan kepolisian.
Sementara itu, Kapolresta Manado Kombes Pol Benny Bawensel melalui Kasubag Humas Iptu Tommi Oroh membenarkan adanya laporan tersebut, “laporan sudah kami terima dan akan segera diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Dwi)








