Minut-Kekecewaan warga Desa Tontalete terhadap PT Kether Coco Bio memuncak. Salah satu warga, Ardiansyah Wumu, memastikan akan membawa persoalan perusahaan ini ke DPRD Minahasa Utara (Minut) setelah pihak perusahaan gagal menunjukkan dokumen perizinan yang diminta masyarakat.
Langkah tersebut diputuskan Ardiansyah usai menghadiri pertemuan di Kantor Desa Tontalete, yang turut dihadiri Camat Kema Daniel Kemenaung, Hukum Tua Justus Watuna, perangkat desa, serta perwakilan perusahaan. Jumat (8/8/2025).
Dalam forum itu, Ardiansyah mempertanyakan sejumlah dokumen legalitas, termasuk Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL) hingga izin lokasi. Namun, perwakilan perusahaan, Deiby Manembu, yang menjabat di bagian Human Resource Development (HRD), mengaku tidak memiliki wewenang untuk memberikan dokumen tersebut.
“Kami tidak minta dokumen itu dibagikan, hanya ingin perusahaan menunjukkan bukti legalitasnya. Sayang sekali perwakilan yang hadir tidak punya kewenangan,” tegas Ardiansyah.
- Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN UP3 Palu Hijaukan Pesisir Teluk Palu Melalui Penanaman 1.000 Bibit Mangrove
- Dari Gerobak Harapan ke Usaha yang Lebih Mapan: Kisah Muhammad Syarifuddin Menyalakan Asa Bersama TJSL PLN
- Terpilih Secara Resmi Pimpin Partai Hanura Sulut, Ade Saerang : Partai Hanura Bukan Partai Kecil, Partai Hanura Akan Bangkit Di Sulawesi Utara!
Menurutnya, ketidakmampuan perusahaan memperlihatkan dokumen tersebut mengindikasikan kurangnya transparansi. Karena itu, ia berencana segera melapor ke DPRD Minut agar lembaga legislatif menurunkan tim ke lokasi dan memanggil pihak perusahaan melalui rapat dengar pendapat.
Sebelumnya, operasional PT Kether Coco Bio sudah menuai sorotan publik akibat dugaan pencemaran limbah. Warga mengeluhkan perubahan warna air di drainase desa dan bau menyengat yang diduga berasal dari limbah pabrik, menambah panjang daftar keluhan terhadap perusahaan ini. (T3)








