Manado – Seorang lelaki berinisial AAT alias Arce (41) warga Desa Kolongan Tetempangan Jaga VII Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara (Minut), kini harus mempertanggung jawabkan perbuatannya kepada pihak yang berwajib. Pasalnya, lelaki yang diketahui aparatur sipil negara (ASN) ini kedapatan membawa senjata tajam (sajam) jenis pisau badik didalam mobilnya. Ia diamankan oleh anggota Polsek Mapanget saat berada di Kelurahan Bengkol Lingkungan III Kecamatan Mapanget, Sabtu (24/8) sekitar 22.10 Wita.
Menurut informasi yang dirangkum, penangkapan itu berawal saat anggota Polsek Mapanget melakukan giat kegiatan kepolisian yang ditingkatkan (KKYD) di wilayah hukum Polsek Mapanget. Saat berada di Kelurahan Bengkol Lingkungan III Kecamatan Mapanget tepatnya di seputaran jalan Ring Road II, salah satu anggota melihat ada sebuah mobil Xenia warna putih DB 1182 FJ yang terpakir di pinggir jalan dan mencurigakan.
Melihat hal tersebut, anggota Polsek Mapanget yang dipimpin Waka Polsek Mapanget Iptu Risal Mokodompit ini langsung berhenti dengan maksud untuk melakukan pemeriksaan terhadap mobil tersebut. Namun saat hendak didekati, tiba tiba pengendara mobil tersebut langsung melarikan diri dan menabrak mobil patroli Polsek Mapanget, hingga mengakibatkan beberapa anggota yang berada di dalam mobil patroli hampir terpental keluar.
Kemudian, anggota lainnya mengejar mobil tersebut dan beruntung dapan mencegatnya diseputaran lokasi kejadian. Nah,,, saat dilakukan dilakukan pemeriksaan, anggota menemukan sajam jenis pisau badik yang panjangnya kurang lebih 60cm. Kemudian pelaku bersama barang bukti digiring ke Mapolsek Mapanget untuk proses lebih lanjut.
- Jelang HUT RI ke-81: Bentangkan Kabel Laut 1,95 KMS, PLN Nyalakan Listrik Perdana di Pulau Dudepo dan Tuntaskan 100 Persen Rasio Desa Berlistrik Provinsi Gorontalo
- Disiapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
Sementara itu, Kapolsek Mapanget AKP Muhlis Suhani ketika dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa tersebut, “saat ini yang bersangkutan sudah diamankan dan untuk pasal yang akan dikenakkan yakni Undang Undang darurat,” Pungkasnya. (Dwi)








