Minsel-Adanya alat berat berplat Merah yang dibisniskan oleh oknum yang mengaku dekat dengan oknum mantan DPR-RI inisial MS dan Anggota DPRD Provinsi inisial Peron keduanya dari partai PDIP, membuat oknum RT alias Ino yang masih keluarga dekat anggota dewan tersebut menguasai/mengkomersilkan alat berat bantuan pemerintah pusat,sehingga sejumlah anggota dan masyarakat sangat kesusahan memakai alat berat excavator (Pindad) dikarenakan biaya sewa sangat mahal.
Selain alat berat tersebut digunakan dalam kegiatan galian C ilegal, alat berat tersebut juga dikomersilkan untuk keuntungan pribadi. Beberapa hari yang lalu Kepala Dinas KKP Kabupaten Minahasa Selatan Alexander Sonambela mengatakan pengelolaan wajib menyetor pungutan bukan pajak ke pemerintah.
Lebih memiriskan lagi oknum tersebut melalui salah satu awak media online menyampaikan bahwa dinas terkait tidak berhak mencampuri kegiatan alat tersebut, karena tidak melalui Dinas baik kabupaten maupun provinsi. Karena alat berat tersebut murni aspirasi oknum mantan Anggota DPR-RI dapil Jawa Timur (MS) yang diperuntukan untuk oknum inisial RT dan hal tersebut sangat melanggar aturan.
Hal tersebut membuat Kaban DPD Li BAPAN Sulut (Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara) Marthen Sulla angkat bicara, menurutnya pemerintah dalam hal ini Bupati dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kapolres secepatnya menindak terhadap oknum tersebut, yang jelas telah menyalah gunakan wewenangnya sebagai pengurus kelompok. Alat bantuan penerintah adalah milik pemerintah untuk membantu masyarakat dan bukan dikomersilkan.
- Perkuat Sinergisitas Dan Jaga Kamtibmas di Morut, Bupati Delis Sambut Hangat Kunjungan Kapolres Junaidy Anthonius Weken
- Dihadiri Bupati Michael Thungari, Febrima. T. Angow Resmi Diangkat PAW Anggota DPRD Sangihe Periode 2024 -2029
- Kawal Pesta Bola Dunia, PLN Sukses Jaga Keandalan Listrik Sepanjang Gelaran Piala Dunia 2026 di Gorontalo
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah dalam hal ini Bupati segera menindak oknum tersebut,” tegas Sulla, seraya menambahkan pihaknya akan pantau terus kegiatan alat berat excavator tersebut di daerah Minahasa selatan.
“Hal yang sama, kami minta Bupati FDW secara mengambil langkah agar penggunaan alat berat tersebut dapat mendongkrak ketahanan pangan khususnya di Kabupaten Minahasa Selatan,” pungkas Sulla.
Diketahui saat Bupati Minsel FDW, sempat melakukan sweping alat berat dan saat ditemukan adanya ketidak beresan dalam pengelolaan, maka Bupati langsung memerintahkan segera di geser kepada masyarakat yang dapat mengolahnya secara transparan. (Onai)








