Tomohon– Anggota DPRD Kota Tomohon James Hendriko Kojongian.ST bersama Dinas Pertanian Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan melakukan sosialisasi Peraturan Daerah Kota Tomohon nomot 1 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Penanggulangan Rabies, bertempat di kelurahan Woloan Satu dan Kelurahan Woloan Dua, Jumat (01/02).
Sosialisasi yang di hadiri ratusan warga tersebut sangat penting agar masyarakat tahu bahaya Rabies dan aturan yang harus di taati.
Kepala Bidang peternakan dan kesehatan hewan kota Tomohon Dr.H John Karundeng dalam penyampaiannya mengatakan bahwa Peraturan Daerah ini sangat penting dan masyarakat harus sadar aturan untuk mengqntisipasi masuknya Hewan yang membawa firus rabies.
“Dengan adanya aturan tersebut segala kemungkinan untuk tidak terkenanya rabies terhadap anjing peliharaan yang dimiliki warga karena masyarakat sudah mengetahui aturan masuk keluarnya hewan yang bisa menularkan Rabias,” jelasnya.
- Diapkan Jadi Ahli Metalurgi, Bupati Delis Antar 10 Putra-Putri Terbaik Morut ke ITD Sumut
- Sekwan Niklas Silangen Menghadiri Acara Pelantikan Dan Pengambilan Janji Jabatan Tinggi Pratama Di Lingkungan Pemprov Sulut : Turut Berikan Ucapan Selamat
- Banggar DPRD Sulut Gelar Rapat Bersama Direksi Bank SulutGo, Bahas Rencana Penyertaan Modal Rp30 Miliar pada KUA-PPAS 2027

Kepada sejumlah awak media, Kojongian berharap agar peran media juga aktif dalam mengsosialisasikan terkait peraturan daerah yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar supaya masyarakat terhindar dari rabies.
“Keikutsertaan masyarakat dalam sosilisasi ini menandakan kepedulian masyarakat tentang peraturan daerah apalagi ini terkait dengan Rabies saya sangat apresiasi kehadiran masyarakat” tutup Kojongian. (Oma)






