Tomohon – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon melaksanakan Sosialisasi Perda No 7 Tahun 2017 Tentang Ketertiban Umum bersama Unit Polisi Pamong Praja Kota Tomohon, di Dua Kelurahan masing-masing Kelurahan Kakaskasen dan Kelurahan Kakaskasen Tiga, bertempat di Aula Markapes kelurahan Kakaskasen Kecamatan Tomohon Utara,Kamis (31/01).
Anggota DPRD Kota Tomohon Piet Pungus, Spd pada kegiatan tersebut memaparkan Perda nomor 7 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum merupakan sebuah peraturan daerah yang mengatur hal-hal keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat.
“Perda ini wajib dan harus di jalankan oleh seluruh masyarakat, karena dengan adanya Perda di maksud secara hukum harus dan wajib di taati oleh seluruh komponen masyarakat,” jelas Pungus.
Sekretaris Pol PP, Meidy Mandey mewakili Kepala Satuan Polisi Pamong Praja pada kegiatan tersebut mengatakan Satuan Polisi Pamong Praja kota Tomohon sebagai penegak dan pelaksana Perda ketertiban umum, selalu berpatokan pada dasar KUHP dan perundang-undangan yang berlaku. Sebab Perda ini memiliki nafas yang sama dalam penjabaran pada kedua peraturan di atas.
- Manado Tuan Rumah Rakernas PGIW-SAG 2026, Wawali Richard Sualang: Siap Sambut Peserta dengan Kebersamaan dan Keramahan
- Terkait Sulut Peringkat 1 Indikator NEET, Magdalena Wulur: Perlu Dipahami Secara Proposional, Agar Tidak Timbul Persepsi Keliru di Masyarakat
- Semangat HUT ke-81 RI, YBM PLN Penyalur Bantuan Bagi Korban Banjir dan Longsor di Tamako
Kepada sejumlah awak media Pungus berharap agar supaya adanya peran media dalam bersama pemerintah untuk mengsisialisasikan peraturan daerah yang sudah di tetapkan oleh DPRD kota dan juga mengajak masyarakat agar hendaknya turut berpartisipasi dalam penegakkan Perda tersebut. (Oma)






